Suaraburuhnews.com – Sutrisno (24), warga Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Di hadapan polisi, Sutrisno mengaku menyetubuhi korban setelah ia mabuk-mabukan pada malam sebelum kejadian.
Ia menuturkan, malam itu ia bersama kawannya nonton musik dangdut di kampungnya sambil menikmati minuman keras. Mereka pun bertemu dengan korban dan kedua kawannya.
“Karena sudah larut malam, N bersama kedua kawannya saya ajak menginap di rumah kami. Awalnya mereka keberatan. Tapi setelah kami bujuk, akhirnya mereka mau,” kata dia, Kamis (14/4).
Pelaku mengatakan, malam itu ia sempat ingin menyetubuhi korban. Namun, karena terlalu mabuk, ia pun tertidur.
Keesokan harinya, N bersama kedua kawannya pulang. Mereka membawa dua sepeda motor. N naik motor sendirian, sedangkan temannya berboncengan.
Baru beberapa meninggalkan rumah Sutrisno, N kembali lagi karena masker penutup hidungnya hilang.
“Saat itulah dia saya tarik ke kamar dan saya kerjain,” kata pelaku.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kendal Ajun Komisaris Polisi Fiernando Andriansyah mengatakan, pelaku diamankan setelah ada laporan dari keluarga korban.
Pelaku dikenai Pasal 81 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Bukti-bukti sudah kuat. Pelaku melakukan pencabulan setelah meminum minuman keras,” kata Fiernando. ( * )