Sidang Lanjutan Gugat PT MUP, Agenda Sidang Hari Ini Pemanggilan Saksi saksi

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Lanjutan Gugat PT MUP, Agenda Sidang Hari Ini Pemanggilan Saksi saksi

Pelalawan – Sidang gugatan Wan Ahmat Datuk Ngku Raja Lela Putra versus PT MUP anak Asian
Agri Group dengan gugatan melawan hukum berlangsung Senin Tanggal (23/10).

Sidang kasus perkara tindak pidana itu dimulai pada pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Sari / 2 Pengadilan Negeri Pelalawan Riau.

Penasehat Hukum dari penggugat menghadirkan saksi dari perwakilan masyarakat adat Firmansyah (34) selaku Datuk Batin Mudo Gondai dan Hamri (70) selaku warga masyarakat adat.

Sidang di digelar di PN Pelalawan dihadiri oleh penggugat Penasehat Hukum Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat dengan Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dan Nasrullah Umar SH MH. Sedangkan dari pihak tergugat PT MUP dihadiri oleh Kuasa Hukum, Budi Herman, Meri Purnama Sari sedangkan dari para tergugat yang hadir Kematrian ATR/BPN Fuad.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Sidang terbuka itu dipimpin oleh Hakim Ketua Elvin Adrian, SH.,MH. Alvin Ramdhan Nur Luis SH.,MH. anggota, Muhammad Ilham Mirza, SH.,MH anggota.

Dalam persidangan itu Hakim Ketua dan anggota memberikan berbagai pertanyaan kepada saksi terkait lahan PT MUP, izin , pendataan calon pekebun dan peran Datuk Engku Raja Lela Putra dalam memberikan gugatan kepada PT MUP seluas 20% dari luasan perusahaan grup Asian Agri itu.

Berbagai pertanyaan yang diajukan Dewan Hakim, PH saksi dengan tenang dan jelas menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan para saksi.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Sidang berikutnya keterangan Saksi dan ahli pada tanggal 30 Oktober minggu depan.(r07).

Editor: Aps
Foto: Dok abnc (23/10/23).

Komentari Artikel Ini