Sidang Mediasi Janda Miskin Gugat PT MUP Tergugat dan Para Tergugat Tidak Hadir

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Mediasi Janda Miskin Gugat PT MUP Tergugat dan Para Tergugat Tidak Hadir

Pelalawan – Perkara perdata sidang mediasi perdana 3 janda miskin gugat PT MUP yang digelar kemarin Kamis Tanggal (1/2/2024) di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Sidang mediasi tersebut tidak dihadiri oleh tergugat PT MUP, para tergugat Kementerian ATR/ BPN dan Kementrian Pertanian Republik Indonesia.

Rian Adelima Sibarani, SH seusai sidang mengatakan,” PT Mitra Unggul Pusaka serta Turut Tergugat 1 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional dan Turut Tergugat 2 Menteri Pertanian tidak hadir,” ungkap Rian Adelima Sibarani, SH.kepada wartawan.

Dari pihak penggugat hadir First Law Office Advocate and Law Consultante, Kuasa Hukum Fahmi Riau Yanto, SH, MH dan Rian Adelima Sibarani, SH. dan tiga janda miskin.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Penggugat merasa kecewa karena tergugat dan para tergugat tidak hadir di persidangan. Sementara penggugat hadir dengan bersusah payah untuk menuju kantor Pengadilan Pelalawan. Taunya sidang tanpa dihadiri oleh tergugat PT MUP Dan para tergugat Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian Pertanian RI.

“Dengan kondisi air banjir kami bersusah paya untuk datang di persidangan ini. Nyatanya tergugat PT MUP, Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian Pertanian RI tidak hadir, sedih juga rasanya,” kata Hamri koordinator 3 janda miskin itu.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Sidang mediasi selanjutnya pada Tanggal 20/2/2024

Perkara yang dituntut 3 janda miskin ini yakni tergugat selaku PT Mitra Unggul Pusaka serta Turut Tergugat 1 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional dan Turut Tergugat 2 Menteri Pertanian
adalah Perbuatan Melawan Hukum, yang dilakukan oleh tergugat yang tidak melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20% dari luas izin HGU yang diberikan oleh pemerintah. Fasilitasi ini wajib dilaksanakan sebagai salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi tergugat dalam rangka perpanjangan Izin Hak Guna Usaha.(r07).

Editor: Aps

Komentari Artikel Ini