Terkait Dugaan Korupsi “SPPD fiktif Dewan Rohil”, FORMASI Riau Minta Ini ke Polda Riau

Bagikan Artikel Ini:

Terkait Dugaan Korupsi “SPPD fiktif Dewan Rohil”, FORMASI Riau Minta Ini ke Polda Riau

Pekanbaru – Korupsi merupakan masalah yang harus dicegah dan diberantas secara bersama-sama. Karena korupsi bisa merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam banyak hal.

Walau dugaan korupsi “SPPD fiktif di sekretariat dewan Rohil tahun 2017” telah ada yang diseret ke pengadilan pelakunya, namun masyarakat masih bertanya-tanya, bagaimana kelanjutan dari oknum-oknum dewan yang mengembalikan kerugian keuangan daerah. Kata Direktur FORMASI RIAU Muhammad Nurul Huda

Kami dari FORMASI RIAU meminta kepada penyidik Polda Riau yang mengusut dugaan korupsi “sppd fiktif di sekretariat dewan Rohil tahun 2017” menjelaskan ke publik, apakah oknum-oknum dewan tahun 2017 yang mengembalikan kerugian keuangan negara ini di proses hukum atau tidak. Jika tidak diproses, penyidik mesti menyebutkan alasannya ke publik terang Huda.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Selain itu kata Huda, formasi riau juga meminta agar penyidik memberikan informasi ke publik, kapan oknum anggota dewan rohil 2017 ini mengembalikan kerugian keuangan negara, sebelum 60 hari atau setelah 60 hari setelah LHP BPK keluar atau setelah dipanggil penyelidik pada saat dilakukan penyelidikan. Dan kami FORMASI RIAU juga meminta dari 45 oknum dewan 2017 ini, yang mengembalikan kerugian keuangan negara, sebelum 60 hari atau setelah 60 hari setelah LHP BPK keluar atau setelah dipanggil penyelidik pada saat dilakukan penyelidikan siapa aja, agar publik mengetahuinya. Kata Huda.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Ini penting, karena pengembalian setelah LHP Keluar dan setelah 60 hari LHP keluar apalagi setelah dilakukan penyelidikan oleh APH mempunyai resiko hukum tersendiri dalam perspektif hukum keuangan publik dan/atau UU tipikor, tutup Huda.

Sebelumnya diberitakan bahwa, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi sppd fiktif dewan rohil 2017 ini, FORMASI RIAU telah melakukan prapid sebanyak 4 kali, yang digugat saat itu adalah Kapolda Riau, Kejati Riau dan Ketua KPK. Selain itu, FORMASI RIAU juga pernah berjanji, jika pengusutan kasus “dugaan korupsi sppd fiktif dewan Rohil 2017” ini tidak tuntas secara substantif, FORMASI RIAU akan kembali melakukan gugatan praperadilan jilid 5.*

Editor: Redaksi

60

Komentari Artikel Ini