Warga Jalan Pepaya Pkl. Kerinci Ditangkap Nyabu

Bagikan Artikel Ini:

 

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci –  Humas Polres Pelalawan mengimpormasikan bahwa pada hari Jumat (26?6?15) sekira pukul 01.30 Wib dini hari telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu atas nama  Amri (23) alamat Jalan Pepaya RT 001 RW 004 Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinc. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lingkar Bambu Kuning Kecamatan  Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Kronologis penangkapannya adalah, pada Hari Jumat (26/6/15) sekira pukul 01.00 Wib dini hari Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lingkar Kecamatan Pkl. Kerinci, mendapat informasi tsb kemudian Unit Reskrim Polsek Pkl. Kerinci yang dipimpin oleh Kapolsek Pangkalan Kerinci KOMPOL Razief, SH langsung melakukan penyelidikan, dan sesampainya di TKP unit reskrim melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan Lingkar dan menemukan pelaku Amri sedang memegang sebuah bungkusan yang diduga sabu-sabu beserta alat hisapnya.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Dari tersangka BB yang diamankan berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. 1 (satu) buah botol plastik yang sudah dimodifikasi sebagai alat hisap sabu. 1 (satu) buah pirex / pipet kaca. 2 (dua) buah mancis.

Saat ini tersangka dan BB telah diamankan di Polsek Pkl. Kerinci guna pengusutan lebih lanjut.(Kd)

Komentari Artikel Ini