Ahli Sebut: HGU PT MUP Tidak Bisa Diperpanjang Sebelum Fasilitas Pembangunan Kebun Masyakarat Selesai

Bagikan Artikel Ini:

Ahli Sebut: HGU PT MUP Tidak Bisa Diperpanjang Sebelum Fasilitas Pembangunan Kebun Masyakarat Selesai

Pelalawan – Sudah sekian kalinya sidang gugat PT MUP anak Asian Agri group hari ini Senin Tanggal (30/10) dengan agenda sidang keterangan ahli hukum tatanegara yang didatangkan dari Universitas Riau.

Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Pelalawan dimulai sekitar pukul 11.15 WIB di Ruangan 1 PN Pelalawan.

Hadir dalam persidangan itu penggugat Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dan Nasrullah Umar SH MH. Sedangkan dari pihak tergugat PT MUP dihadiri oleh Kuasa Hukum, Budi Herman, Meri Purnama Sari sedangkan dari para tergugat Kementerian Pertanian dan Kematrian ATR/BPN tidak hadir.

Sidang terbuka itu dipimpin oleh Hakim Ketua Elvin Adrian, SH.,MH. Alvin Ramdhan Nur Luis SH.,MH. anggota, Muhammad Ilham Mirza, SH.,MH anggota.

Sidang hari ini dengan agenda keterangan dari ahli yang didatangkan dari Universitas Riau yakni DR Mexsasai Indra, SH., MH. Dosen Fak Hukum UR yang juga Wakil rektor UR ahli Hukum tatanegara dan Administrasi negara.

Seusai sidang Kuasa Hukum Datuk Engku Raja Lela Putra Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dan Nasrullah Umar SH MH dalam konferensi persnya kepada wartawan mengatakan,” Terkait sidang tadi agenda hari ini tadi kita yang dihadirkan oleh penggugat di mana ahli yang kita hadirkan adalah pelaku ahli dalam hukum tata negara dan administrasi negara begitu dalam persidangan tadi banyak pertanyaan-pertanyaan baik dari penggugat tergugat dan majelis hakim yang pada intinya perihal keterangan yang disampaikan oleh ahli yaitu terkait masalah legal standing penggugat. Di mana ahli sampaikan bahwa dalam fasilitas pembangunan kebun masyarakat itu bicara mengenai banyak orang begitu kumulatif namun ini dapat kemudian diperjuangkan salah satu masyarakat artinya dalam kondisi perkara kita saat ini bahwa penggugat adalah orang perorangan dan hanya satu masyarakat saja yang menggugat PT Mitra Unggul Pusaka selaku perusahaan yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Menurut ahli menggugat punya hak dan legal standing untuk melakukan penuntu tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Untuk poin selanjutnya kita pertanyakan kepada ahli terkait masalah pola fasilitas pembangunan kebun masyarakat di mana dalam peraturan Menteri Pertanian No.18 / 2021 ada dua pola atau ada dua tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan di mana di dalam tahap persiapan ini salah satu poinnya adalah penentuan calon pekebun di dalam jawaban tergugat menyatakan bahwa pengguna tidak punya legal standing dikarenakan penggugat belum / kades mendapat yang dilakukan lurah sebagai calon perkebunan. Namun ahli tadi sampaikan prosesnya itu kan mulai dari sosialisasi kemudian penentuan calon pekebun dan calon lahan nah ahli sampaikan masyarakat itu sifatnya pasif menunggu begitu karena sosialisasi itu kan hulunya dari pemerintah stakeholder dalam hal ini yang kemudian turut bersama-sama dengan perusahaan kemudian melakukan sosialisasi bisa itu di Kelurahan terkait bisa di kecamatan, nah sosialisasi dulu nih yang pertama dilakukan kemudian Lurah dapat melakukan pendataan kepada masyarakatnya untuk kemudian dijadikan calon tersebut nah bagaimana mungkin seorang penggugat kemudian dipertanyakan legal standingnya dikarenakan belum di inventarisir sebagai calon perkebunan sementara ini untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu begitu nah dengan tidak adanya dilakukan oleh desa maupun lurah sekitar HGU pendataan bagi masyarakatnya untuk kemudian dijadikan calon perkebun menjadi gambaran bahwasanya tergugat belum melakukan sosialiasi tersebut. Nah mungkin itu poin penting tadi yang disampaikan oleh ahli yang kita hadirkan.

Baca Juga :  Bawaslu Pelalawan Lakukan Evaluasi Eksisting Terhadap Panwas Kecamatan, Jika tidak Terpenuhi Lakukan Rekruitmen Ulang.

“Kemudian mengenai masa waktu berakhirnya HGU perusahaan kata ahli tadi kita pertanyakan juga kepada ahli mengingat tergugat ini kan berakhirnya HGU itu di Tanggl 31 Desember 2023 kan begitu nah sementara proses ini berjalan fasilitas pembangunan kebun masyarakat belum dilakukan kita pertanyakan kepada ahli apakah kementerian yang punya kewenangan terkait masalah perpanjangan HGU perusahaan ketika belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat apakah dapat diperpanjangan HGU-nya ahli menyampaikan bahwa itu tidak dapat diperpanjang, nah ada beberapa tindakan mungkin yang akan dilakukan bisa jadi administratif baik itu melalui evaluasi. Yang jelas ahli tadi mempertegas Kementerian tidak akan mungkin memperpanjang HGU bagi perusahaan yang belum melakukan fasilitas pembangunan kebun masyarakat,” tutup Samuel.(r07).

Baca Juga :  DPP Golkar Tetapkan Dua Kandidat Gubernur Riau, HM Harris Calon Kuat?

Editor: apa

Foto: dok.sbnc

Komentari Artikel Ini