Belum Ada Kesepakatan Tuntutan Massa Ke PT MUP, Pabrik Masih Digembok

Bagikan Artikel Ini:

Belum Ada Kesepakatan Tuntutan Massa Ke PT MUP, Pabrik Masih Digembok

Pelalawan – Aksi damai ratusan tokoh masyarakat dan para buruh ke pabrik PT MUP pada Hari Minggu Tanggal (1/10) kemarin belum ada kata sepakat kedua belah pihak. Sebelum ada kesepakatan kedua belah pihak pabrik PT MUP di Desa Penarikan Kecamatan Langgam masih tergembok begitu juga dua pintu ampang-ampang akses ke perusahaan digembok.

Dalam mediasi kemarin hadir dari pihak PT MUP Ahmad Taufik Manager Humas dari aksi massa tokoh masyarakat H Zakri, H Ocu Lahit dan pemuda dan didampingi oleh Camat Langgam Asa Ari, S. Sos, Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Zulhendra SH MM, Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban.

Mediasi dimulai sekira pukul 15.30 WIB di salah satu kantin dekat pabrik perusahaan itu.

Setelah lama bermediasi akhirnya ada beberapa kesepakatan yang disepakati. Kesepakatan itu dituangkan di selembar kertas dengan tulisan tangan yang isinya adalah:
1. Akan melanjutkan mediasi pada hari Senin Tanggal (2/10) pukul 14.00 WIB.
2. Sebelum disetujui atau dipenuhi tuntutan aksi Aliansi Petani Sawit Kecamatan Langgam maka operasional pabrik ditiadakan (tutup) penegasan Aliansi Petani Sawit Kecamatan Langgam.
3. Adapun tuntutan Aliansi Petani Sawit Kecamatan Langgam:
1. Menerima kembali TBS Masyarakat (luar).
2. Harga harus disamakan dengan PSG Segati.
penerimaan dibawah standar buah kebun inti.
3. Tidak ada pembatasan penerimaan TBS luar

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Perjanjian tertulis tersebut dibuat di atas materai Rp 10000 dan ditandatangani oleh pihak perusahaan Ahmad Taufik dari aksi massa April Rahmadianto serta Manager PKS Penarikan Martin.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan tokoh masyarakat dan buruh gembok Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT MUP Minggu Tanggal (1/10/2023) pagi.

Aksi ratusan massa itu dimulai pada pukul 09.00 WIB. Titik kumpul massa bertempat di PKS tahap 2 Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Titik awal aksi massa dimulai di depan pintu masuk PKS. Di depan pintu pabrik itu massa berkumpul dan berorasi. Juru bicara aksi April Rahmadianto dan juga korlap 1 aksi berorasi menangatakan,”Pada hari ini kita tidak perbolehkan lagi menjual buah di pabrik ini. Dan pemberitahuan dari pihak perusahaan menurut saya tidak etis karena hanya via WA,” kata Apri.

Setelah berorasi singkat jubir aksi dan warga langsung mengembok pintu pabrik perusahaan.

Selain menutup atau mengembok pintu pabrik, aksi massa langsung juga menutup dua pintu atau ampang-ampang sebanyak dua titik ampang-ampang. Ampang- ampang yang ditutup massa yaitu, ampang – ampang tahap 1 Kelurahan Langgam dan ampang-ampang tahap 5 atau simpang tower di Desa Penarikan.

Pemicu aksi massa ini menurut warga adalah pihak perusahan tidak menerima buah kelapa sawit masyarakat sekitar. Pihak perusahaan mulai Tanggal 1 Oktober tahun 2023 ini tidak menerima buah kelapa sawit. masyarakat sekitar. Hal ini telah disampaikan oleh manajemen PT MUP beberapa hari yang lalu kepada warga.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Hadir dalam aksi itu tokoh masyarakat Langgam H Zakri, Ocu Lahit, sedangan dari Desa Penarikan Imron Saheman, Arifin tokoh pemuda, buruh dan tokoh masyarakat lainnya. Sedangkan dari pihak keamanan Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Zulhendra, SH MM, Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Camat Langgam Asa Ari, S. Soa, Kepala Desa Penarikan Andi Rikwan.

Tokoh masyarakat Langgam H Zakri yang juga ikut dalam aksi damai ini berharap kepada perusahaan PT MUP untuk menerima kembali buah masyarakat sekitar.

“Harapan kami pabrik buka seperti biasa untuk menerima buah kelapa sawit warga, tidak mengutamakan buah perusahaan saja, harapan paling besar dampak investasi di suatu daerah masyarakat lingkungannya dapat pekerjaan, dapat berusaha dan dapat menerima buah kelapa sawit masyarakat sesuai dengan standar buah masyarakat. Kalau perusahaan masih menutup untuk tidak menerima buah masyarakat dipastikan pabrik tidak bisa beroperasi. Dampak yang lebih besar lagi perpanjangan HGU PT MUP yang berkhir 31 Desember 2023 masyarakat Kecamatan Langgam akan melakukan aksi kembali ke BPN untuk tidak memperpanjang HGU PT MUP,” kata H Zakri

Sampai berita ini dilansir dikonfirmasi via telpon, menejer humas Asean Agri Group A Taufik belum memberikan jawaban mengapa alasan pihak perusahaan PT MUP tidak menerima buah kelapa sawit warga sekitar.(r07).

Editor: Apa

Foto : sbnc.

 

 

 

 

 

 

Komentari Artikel Ini