Jabatan Plh Bupati Hanya sekedar Mengisi Kekosongan dan Kepakuman

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews. com – Pangkalan Kerinci – Pelaksana tugas Harian (Plh) Bupati Pelalawan yang di tunjuk oleh Gubernur Riau beberapa hari yang lalu kepada H. Tengku Muhklis merupakan mengisi kekosongan dan kepakuman pemerintah di Kabupaten Pelalawan.

Kemudian itu semua menjalankan amanah Undang – undang. Selain itu tidak ada kebijakan yang dibuat dan tidak ada kewenangan.

Hal itu di sampaikan oleh Sekdakab Pelalawan dan juga sebagai Plh Bupati Pelalawan, Kamis (7/4) sore saat diwawancara oleh sbnc di ruang kerjanya.

Baca Juga :  KPU Resmi Umumkan Hasil Pileg 2024

” Plh menjalankan amanah Undang – undang, supaya kepakuman pemerintah di Kabupaten Pelalawan tidak terjadi. Kebijakan yang dibuat tidak ada dan juga tidak ada kewenangan di jabatan itu.Tugas utamanya mempersiapkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, ” ujar H. Tengku Muhklis.

Selain itu, H. Tengku Muhklis menambahkan,” Mengenai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan saat ini sudah dilaksanakan di Propinsi, dan kita hanya sifatnya koordinasi dengan propinsi,” tutup Plh. Bupati Pelalawan, H. Tengku Muhklis.(rj)

Komentari Artikel Ini