Ketua DPRD Rohil Agendakan RDP dengan AMRB Minggu Depan

Bagikan Artikel Ini:

Ketua DPRD Rohil Agendakan RDP dengan AMRB Minggu Depan

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Rohil – Ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil) Maston, respon positif surat dari Aliansi Mahasiswa Rokan Hilir Bersatu (AMRB) yang dikirimkan pada Tanggal 27 Maret 2023 kemarin. Rapat Dengar Pendapat itu terkait kondisi pemerintahan Bupati Rohil belakangan ini.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, surat AMRB itu dijawab oleh Maston, Kerua DPRD Rohil dengan nomor Surat 172.9/DPRD-RH/III/2023/313 tertanggal 28 Maret 2023 sehari setelah surat masuk ke dapur rakyat itu. Salah satu isi surat itu, Ketua DPRD Rohil mengagendakan RDP dengan AMRB pada Hari Senin yang akan datang Tanggal 3 April 2023 pukul 11.00 WIB sampai selesai dan bertempat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rohil.

AMRB melihat di Kabupaten Rohil
belakangan betapa banyaknya permasalahan mencuat di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belakangan ini dan kondisi itu telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat Rohil. Dengan demikian situasi ini
pmembuat Aliansi Mahasiswa Rokan Hilir Bersatu (AMRB) melayangkan surat untuk Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga :  Kapolres Pelalawan Sambut Silaturahmi Pimpinan Media Kabupaten Pelalawan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua SEMMI Rohil, Ramdani Darma dan Ketua HIMAPPI Rohil, Fani Fratama itu tertanggal pada Senin 27 Maret 2023 dan diterima bagian Sekretariat DPRD Rohil.

Tertulis dalam surat tersebut yang sampai ke meja redaksi sbnc group, mengambarkan kondisi Rohil tidak dalam baik-baik saja saat ini. Merasa dengan keadaan Rohil hari ini cukup dalam keadaan rumit Aliansi Mahasiswa Rohil Bersatu menyurati DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan kondisi yang rumit itu dituliskan oleh AMRB.

Diantaranya fakta yang terjadi sekarang: Gaji tenaga lapangan Dinas Lingkungan Hidup serta honorer di Pemda Rohil sampai saat ini belum dibayarkan. Dengan keterlibatan Kadis PUTR dalam pusaran kasus dugaan jual beli proyek serta kasus digeledhnya kantor Satpol PP Rohil, pembagian Dana BLT yang dibagikan 4 bulan serta banyak nominalnya tidak sesuai. Kemudian adanya surat permintaan bantuan perusahaan di Rohil untuk membantu proses MTQ.

Baca Juga :  KPU Resmi Umumkan Hasil Pileg 2024

Menurut AMRB yang ditulis disuratnya bahwa akuntabel terhadap pertanggungjawaban itu perlu dipertanyakan. Kemudian tak luput pula sistem demokrasi politik tidak berjalan. Karena sampai saat ini pemilihan kepala desa atau penghulu belum dilaksanakan. Dengan kondisi seperti ini masalah-masalah tersebut telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Belum ada kepastian kapan jadwal pelaksanaan RDP ini. Walaupun demikian Ketua SEMMI Rohil, Ramadhani Dharma dan Ketua HIMAPPI Rohil, Fani Pratama memberi ancaman jika dalam waktu dua kali 24 jam Rapat Dengar Pendapat tidak dilaksanakan maka kami akan melakukan aksi dan menyegel kantor DPRD Kabupaten Rokan hilir.(r07).

Editor : Aps
Foto : Surat DPRD Kabupaten Rohil (Istimewa).

 

Komentari Artikel Ini