Oknum Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Aiptu IKA Lakukan Pelanggaran Berat

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Denpasar Oknum Polisi perkosa anak di bawah umur berkali- kali. Dia adalah seorang anggota Polres Klungkung, Bali Aiptu IKA (55) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pemerkosaan terhadap korban berinisial BW (17) berlangsung berkali-kali.

Menurut yang dilansir okezone bahwa, Kabid Propam Polda Bali AKBP Beny Arjanto menyatakan, Aiptu IKA melanggar kode etik kepolisian.

“Aipda IKA melanggar kode etik Polri sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1B dan atau Pasal 10 huruf A dan atau Pasal 11 huruf C dan atau Pasal 15 huruf E peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan di juncto-kan ke Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” terangnya di Mapolda Bali kepada wartawan.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Pihaknya menjelaskan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan anggota Polres Klungkung itu termasuk dalam pelanggaran berat dan harus mendapatkan sanksi berat pula.

“Ini termasuk berat pelanggarannya,” tandasnya. ( * )

 

Komentari Artikel Ini