Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Bagikan Artikel Ini:

Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

Pelalawan – Sidang lanjutan gugatan 3 janda miskin warga langgam terhadap Tergugat PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) korporasi yang beroperasi dan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit berlokasi di Kecamatan Langgam, pada hari Selasa 20 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan berlanjut pada sidang mediasi.

Pantauan gardapos di lapangan usai proses sidang mediasi berjalan diketahui, keterangan Samuel Sandi Giardo Purba SH MH, Kuasa Hukum dari tiga janda miskin (penggugat, red) menjelaskan, “Ya, ini mediasi pertama para pihak, sebelumnya juga sudah dijadwalkan mediasi cuma pihak dari tergugat belum bisa hadir. Nah inilah pada hari Selasa 20 Februari 2024 terjadi mediasi yang pertama,” ungkapnya.

Lanjut Samuel, yang jelas dari agenda sidang mediasi hari ini (20/2) terkait perkara gugatan PMH ini adalah Perbuatan Melawan Hukum, yang dilakukan oleh Tergugat (PT MUP) tidak melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20% dari luas izin HGU yang diberikan oleh pemerintah. Agenda sidang mediasi pihak kami hari ini menyerahkan kepada pihak Tergugat terkait tawaran mediasi. Dan yang jelas prinsipnya pihak kita tetap meminta sesuai dengan apa yang kita dalil kan dalam gugatan yaitu untuk PT MUP segera merealisasikan kewajibannya segera memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, pungkas Samuel.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Kemudian, setelah beberapa waktu proses sidang mediasi berjalan, Samuel kepada gardapos kembali menjelaskan, “bahwa setelah berdiskusi dengan hakim mediator dan menyampaikan apa yang menjadi persoalan dalam perkara ini, kemudian kita sampaikan apa yang menjadi tawaran kita, kemudian selanjutnya sesi Tergugat berdiskusi dengan mediator (jadi satu sesi satu sesi), katanya.

Kemudian lanjutnya setelah mediator sudah mendengar kedua belah pihak terkait persoalan dan gambaran tawaran mediasinya, kemudian kita dipanggil mediator dipersilahkan pihak kita untuk menyampaikan tawaran,”nah setelah itu mediator kasih kesempatan kepada Tergugat untuk menanggapi apa yang menjadi tawaran mediasi kita”, ungkap Samuel menjelaskan proses sidang mediasi.

“Apa kemudian jawaban dari tergugat ialah mereka menyampaikan tidak bisa menerima tawaran dari mediasi kita. Jadi hakim mediator langsung menyimpulkan bahwa mediasi gagal maka lanjut pada persidangan.” Pungkas Samuel.

Kemudian untuk persidangan belum dapat kita lihat tapi nanti akan ada pemberitahuannya secara resmi ke seluruh pihak terkait jadwal sidang pertama, yang jelas point yang kita tangkap dari hasil mediasi ini adalah tawaran mediasi kita tentunya sesuai dengan peraturan perundang undangan, karena kewajiban perusahaan yang kita tuntut untuk melaksanakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (20 persen dari HGU Perusahaan) itukan lahir dari peraturan pemerintah/negara.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

“Jadi tidak mungkin kita tawar diluar itu. Karena kewajibannya sudah jelas.” tegas Samuel.

Nah, dengan tergugat tadi menyampaikan tidak menerima tawaran mediasi kita, “ya artinya mereka menolak terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari HGU Perusahaan yang telah diberikan pemerintah dan telah diatur dalam peraturan menteri 18 Tahun 2021 kewajiban kepada mereka ketika melaksanakan pengajuan perpanjangan HGU, maka diwajibkan untuk melakukan memfasilitasi pembangunan 20 persen kebun masyarakat sekitar dari luas HGU Perusahaan.

Jadi intinya, bukan hanya tawaran hasil mediasi kita yang mereka tolak tapi aturan peraturan perundang undangan yang mewajibkan mereka untuk melakukan fasilitasi pun mereka tolak karena ya itu turunannya. Karena perintah undang undang lah mewajibkan Perusahaan (PT MUP) ini maka kita tuntut itu dan itu malah ditolak mereka (PT MUP, red), tutup Samuel. (Rilis)

Editor: Aps
Ket.Foto: Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dari First Law Office Advocate and Law Consultante Kuasa Hukum dari tiga janda miskin Kecamatan Langgam versus PT MUP, Selasa (20/2/2024) di PN Pelalawan.

 

Komentari Artikel Ini