Sidang Gugat PT MUP, Agenda Hari Ini Pembacaan Kesimpulan

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Gugat PT MUP, Agenda Hari Ini Pembacaan Kesimpulan

Pelalawan – Sidang gugat PT MUP anak Asiang Agri group pada hari ini Senin Tanggal (20/11) dilakukan melalui E-court Pengadilan Negeri Pelalawan.

Terkait Sidang Hari ini dengan agenda kesimpulan bagi para pihak melalui E-court Pengadilan Negeri Pelalawan.

Bukti Turut Tergugat I merupakan kumpulan peraturan, dari peraturan pemerintah 18 tahun 2021, peraturan menteri pertanian 18 tahun 2021, peraturan menteri atr/bpn 18 tahun 2021 yang kesemuanya semakin menguatkan dalil gugatan Penggugat terkait kewajiban Tergugat untuk melakukan FPKMS.

PH Penggugat Datuk Engku Raja Lela Putra Narullah Umar Harahap, SH, MH menyampaikan kepada media bahwa dalam kesimpulan yang disampaikan menegaskan bukti surat yang diajukan menjadi dalil yang menguatkan dalam perkara ini.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Selanjutnya,” Mengenai keterangan saksi ditegaskan bahwa Tergugat PT. MUP belum melaksanakan Kewajibannya dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor .18 Tahun 2021, Permentan No. 18 tahun 2021, serta dalam Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021,” kata Narullah Umar Harahap, Senin Tanggal (20/11) kepada wartawan.

“Keterangan ahli yang kita ajukan dalam proses persidangan memberikan titik terang bagi perkara ini bahwa Datuk Engku Raja Lela Putra memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan terhadap perkara ini, selanjutnya dari keterangan Ahli menegaskan bahwa PT MUP selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar,” terang Nasrullah.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Nasrullah menegaskan,” Selaku PH juga menegaskan dalam kesimpulan ini bahwa mengenai bukti surat yang diajukan Tergugat yaitu bukti T-1 sampai dengan T-8 secara keseluruhan menguatkan dalil penggugat kecuali T-7 yang tidak mampu dibuktikan oleh tergugat dalam sidang lapangan (pemeriksaan setempat). Selanjutnya terkait bukti surat yang diajukan Tergugat 1 yaitu Kementrian ATR/BPN dapat ditegaskan bahwa bukti surat tersebut menguatkan dalil penggugat dalam perkara ini. Maka atas dasar kesimpulan PH tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan dapat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” pungkasnya.(r07t).

Editor: Aps

 

Komentari Artikel Ini