Bupati Pelalawan Dampingi Anaknya Mendaftar di KPU, Apakah Menyalahi Aturan

Bagikan Artikel Ini:

Bupati Pelalawan Dampingi Anaknya Mendaftar di KPU, Apakah Menyalahi Aturan

Ditulis: Buyung Colei
Editor: Aps.

Suaraburuhnews com – Pangkalan Kerinci – Kemarin Sabtu (5/9/2020) paslon Adi Sukemi – M Rais mendaftar di KPUD Pelalawan sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode tahun 2021-2026. Saat mendaftar paslon ini didampingi Bupati Pelalawan HM Harris yang merupakan ayah kandung dari Adi Sukemi.

Pejabat daerah dilarang melakukan kampanye untuk memenangkan kandidat yang didukung tanpa izin cuti resmi.

Apakah dibolehkan seorang pejabat saat mendaftar mendampingi paslon?
Apakah Bupati HM. Harris akan diberikan sanksi, karena mendampingi anaknya saat mendaftar di KPU?

Ketua Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Wan Kardiwandi S. Sos dikonfirmasi suaraburuhnews.com menanyakan keberadaan Bupati Pelalawan tersebut apakah menyalahi ketentuan dan apakah saat mengantar paslon Bupati Pelalawan harus cuti.

Baca Juga :  Bawaslu Pelalawan Lakukan Evaluasi Eksisting Terhadap Panwas Kecamatan, Jika tidak Terpenuhi Lakukan Rekruitmen Ulang.

“Mengajukan cuti pada masa kampanye apabila menjadi petugas kampanye. Artinya bakal pasangan calon sudah ditetapkan menjadi calon,” kata Ketua KPU Pelalawan

Kemudian apakah dibolehkan Bupati Pelalawan mendampingi saat mengantar paslon mendaftar di KPU.
“Masih bakal calon. Belum menjadi calon,” tutupnya.

Kepala daerah dibolehkan kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan, baik Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  yang mengatur terkait kampanye,.

Untuk itu kepala daerah berhati-hati dan mempelajari aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama Pemilu serentak, guna menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye.

Baca Juga :  Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

Ketentuan kepala daerah untuk melakukan  cuti untuk kampanye, tegas, Pasal 303 ayat 1 menyebut, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksid dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

Menurut Undang-Undang, cuti diberikan maksimal 1 hari dalam 1 minggu kerja

Poto : HM. Harris saat pendaftaran Paslon Adi Sukemi – M Rais (5/9/2020).

Komentari Artikel Ini