Istri Pergi Bekerja, Ferdinan Gasak Anak Sendiri

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – AMBON – Ferdinan Topurtawi seorang warga desa Passo Kecamatan Baguala Ambon sungguh bejat.  Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri CT yang baru berusia 14 tahun.

Aksi pelaku dilakukannya lebih dari sekali di dalam kamarnya sendiri saat sang istri sedang pergi mencari nafkah.

Terakhir pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (4/3/2016) pekan kemarin.

“Dari hasil keterangan yang didapat, pelaku telah menyetubuhi anaknya sebanyak dua kali pertama kali pada bulan Februari lalu dan terakhir itu pada Jumat pekan lalu di kamar tidurnya,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, AKP Meity Jacobus kepada wartawan, Senin (7/3/2016).

Meity menjelaskan, aksi pelaku terbongkar setelah anaknya yang lain melihat pelaku yang juga ayahnya sedang melucuti celana kakaknya di dalam kamar.

Setelah kejadian itu dia lalu menceritakan kejadian itu kepada ibunya, sang ibu yang tidak terima antas melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.

“Setelah mengetahui kejadian itu, sang ibu lalu bertanya kepada korban dan kemudian dia menceritakan semua kejadian itu,”ujar Meity.

Saat memberikan keterangan kepada penyidik, korban yang baru duduk di bangku SLTP ini menyebutkan pelaku telah menyetubuhinya dua kali.  Menurut korban, pelaku melancarkan aksinya saat ibunya tidak berada di rumah.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Setelah dilaporkan oleh ibu korban, polisi kemudian menangkap pelaku pada Senin (7/3/2016) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.  Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam dihukum dengan undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KOMPAS.Com)
Suaraburuhnews.com – AMBON – Ferdinan Topurtawi seorang warga desa Passo Kecamatan Baguala Ambon sungguh bejat.  Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri CT yang baru berusia 14 tahun.

Aksi pelaku dilakukannya lebih dari sekali di dalam kamarnya sendiri saat sang istri sedang pergi mencari nafkah.

Terakhir pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (4/3/2016) pekan kemarin.

“Dari hasil keterangan yang didapat, pelaku telah menyetubuhi anaknya sebanyak dua kali pertama kali pada bulan Februari lalu dan terakhir itu pada Jumat pekan lalu di kamar tidurnya,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, AKP Meity Jacobus kepada wartawan, Senin (7/3/2016).

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Meity menjelaskan, aksi pelaku terbongkar setelah anaknya yang lain melihat pelaku yang juga ayahnya sedang melucuti celana kakaknya di dalam kamar.

Setelah kejadian itu dia lalu menceritakan kejadian itu kepada ibunya, sang ibu yang tidak terima antas melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.

“Setelah mengetahui kejadian itu, sang ibu lalu bertanya kepada korban dan kemudian dia menceritakan semua kejadian itu,”ujar Meity.

Saat memberikan keterangan kepada penyidik, korban yang baru duduk di bangku SLTP ini menyebutkan pelaku telah menyetubuhinya dua kali.  Menurut korban, pelaku melancarkan aksinya saat ibunya tidak berada di rumah.

Setelah dilaporkan oleh ibu korban, polisi kemudian menangkap pelaku pada Senin (7/3/2016) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.  Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam dihukum dengan undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KOMPAS.Com)

Komentari Artikel Ini