JPU Datangkan Saksi Ahli dari Dirjen Pertanian Pusat Terkait Sidang Pencaplokan Lahan PT NWR oleh PT SPJ

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Sidang lanjutan sengketa pencaplokan lahan PT. NWR oleh PT. PSJ Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi ahli dari utusan Dirjen Pertanian Pusat.

Dirjen Pertanian Pusat mengutus saksi ahli Iswandono, SH. MH. Pengakuan saksi bahwa dalam kapistas ini dia (Iswandono -red) utusan dari Dirjen Pertanian pusat.

Sidang lanjutan yang ke 12 ini dibuka sekiranya pukul 11.00 WIB oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Bhudy Dharma, SH. MH dan dua Hakim Anggota, Meni Warliah, SH. MH dan Andry Eswin Suhandi Oetara, SH. MH. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan Saputra SH dan Marthalius SH.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Saksi ahli ketika ditanya oleh JPU mengenai peta lahan PT. PSJ saksi mengatakan,”Saya tidak tau tentang peta lahan PT. PSJ.”

Saat ini sidang sengketa lahan antara PT. PSJ dengan PT. NWR masih berlangsung.(sbnc/01)

Komentari Artikel Ini