2 Pelaku Pencurian Alkes RS Selasih Diancam 7 Tahun Penjara

Bagikan Artikel Ini:

2 Pelaku Pencurian Alkes RS Selasih Diancam 7 Tahun Penjara

Pelalawan – Dua pelaku pencurian alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Selasih Pangkalan Kerinci Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan diancam 7 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Wakapolres Kompol Dwi Yatmoko STP, SIK, MIK, yang
didampingi oleh Kasat Reskrim Pelalawan Iptu Kris Topel, STrK, SIK dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto, SH, MH.pada Hari Rabu Tanggal (20/12/2023) di Ruang Teluk Meranti Mapolres Pelalawan sekira pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Terduga pelaku pencurian alkas, yakni seorang pegawai honor di RSUD Selasih, berinisial ESD alias Eko (33) dan RHL alias Rio (26) selaku security atau satpam RSUD, yang kini telah di tahan di dalam sel Polres Pelalawan.

“Dalam kasus pencurian Alkes tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dan sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Wakapolres Pelalawan.

Kasus pencurian alat kesehatan ini telah menjadi atensi Kapolda Riau. Kasus ini juga diduga telah merugikan negara milyaran rupiah. (r07).

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Editor: Aps
Foto: Pelaku pencurian alkes RS Selasih Kab Pelalawan dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto, SH, MH. Foto dok.sbnc.

Komentari Artikel Ini