3 Janda Miskin Gugat PT MUP Terkait FPKM 20%

Bagikan Artikel Ini:

3 Janda Miskin Gugat PT MUP Terkait FPKM 20%

Pelalawan – Menggemparkan, tak diduga dan tak disangka, tiga janda miskin gugat perusahaan PT MUP. Tiga janda miskin itu gugat perusahaan kelapa sawit itu terkait dengan kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (PFKM) seluas 20% dari izin yang diberikan negara kepada perusahaan anak Asian Agri group itu. Karena perusahaan tersebut sampai saat ini belum melakukan kewajibannya membangun kebun masyarakat sementara HGU nya akan berkahir 31 Desember 2023.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Pelalawan dengan Nomor perkara Nomor 67/Pdt.G/2023 PN Plw pada hari ini Kamis Tanggal 21 Desember 2023 sidang pertama.

Sidang dibuka pukul 11.41 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Agelia Iren, SH, MH. Tergugat PT MUP, Kementerian Pertanian RI dan Kementerian ATR/ BPN tidak hadir dipersidangan itu. Sedangkan dari pengugat hadir
First Law Office Advocate and Law Consultante, Fahmi Riau Yanto, S.H., M.H, Samuel Sandi Giardo Purb, S.H., M.H, Rian Sibarani, S.H, dan Nasrullah Umar Harahap, S.H., M.H

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Karena tergugat tidak hadir sidang berjalan kilat. Dan hakim memutuskan sidang dituda pada Hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024.

Tiga janda miskin pengugat PT MUP tersebut inisial EL (61), NB (53), ER (66) beralamat di Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau. Ketiga janda itu serba kekurangan. Terkadang kebutuhan hari hari tak mencukupi. Sehari-hari berkerja serabutan. Ada yang berkerja sebagai nelayan tradisional, penebas lahan dan sebagai asisten rumah tangga.

Kuasa Hukum tiga janda tersebut seusai sidang dalam konferensi persnya mengatakan,”
Sidang Hari ini Perkara 67/Pdt.G/PN Plw telah selesai dilaksanakan. Dapat kami sampaikan selaku Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat bahwa Tergugat selaku PT Mitra Unggul Pusaka serta Turut Tergugat 1 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional dan Turut Tergugat 2 Menteri Pertanian tidak hadir,” ungkap Nasrullah Umar Harahap SH MH kepada wartawan.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Nasrullah meneruskan,” Gugatan yang kami daftarkan ke PN Pelalawan ini adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20% dari luas Izin HGU yang diberikan oleh pemerintah,” terusnya

Nasrullah menambahkan,” Selaku Kuasa Hukum kami menyampaikan terkait kewajiban Fasilitasi ini wajib dilaksanakan sebagai salah satu syarat Administratif yang harus dilengkapi Tergugat dalam rangka Perpanjangan Izin Hak Guna Usaha,” tambahnya lagi.

Menurut Nasrullah,” Dapat kami sampaikan juga bahwa Izin HGU Tergugat akan habis pada Tanggal 31 Desember 2023. Jika tergugat juga belum melaksanakan kewajibannya dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat maka perpanjangan Izin HGU tidak dapat di perpanjang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.(r07).

Editor: Aps
Foto: Kuasa hukum

 

Komentari Artikel Ini