Ayah dan Anak Kompak Menjadi Pengedar Narkoba

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Ada-ada saja kelakuan manusia ini. Ayah dan anak kompak menjadi pengedar narkoba. Perbuatan haram itu akhirnya terci juga oleh aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan H. Arief Parit 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Minggu (22/1/2017) sekitar pukul 18.00 Wib.

Tersangka yang diamankan merupakan anak dan ayah, yakni F (32) wanita dan S (60) pria. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 paket sabu ukuran kecil serta alat penghisap sabu (Bong).

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

“Tersangka merupakan 1 keluarga yang terdiri dari ayah dan anak jadi pengedar sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Senin (23/1/2017).

Hadirnya kedua tersangka ini membuat resah masyarakat yang berada Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, warga melihat ada seorang wanita sering melakukan transaksi narkoba di Jalan H. Arief Parit.

Melanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di kediamannya. Saat dilakukan penggrebekan, polisi menemukan 3 paket kecil sabu yang disimpan disebuah dopet kecil warna hitam dari dalam kamarnya.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka sudah diamankan ke Polres Inhil. Saat ini kita melakukan pendalaman tersangka. Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, barang haram tersebut miliknya,” pungkas Guntur seperti yang dikutip suaraburuhnews.com di halloriau.com.***

Komentari Artikel Ini