Sidang Gugatan PT MUP yang Ke 4 Dilanjut Mediasi Terbuka

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Gugatan PT MUP yang Ke 4 Dilanjut Mediasi Terbuka

Pelalawan – Sidang gugatan Wan Ahmat Datuk Ngku Raja Lela Putra versus PT MUP anak Asian Agri Group dengan gugatan melawan hukum berlangsung Senin Tanggal (28/8) pagi.

Sidang di digelar di PN Pelalawan dengan hakim mediator yang dihadiri oleh penggugat Datuk Ngku Raja Lela Putra Wan Ahmat dengan Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH. Sedangkan dari pihak tergugat PT MUP dihadiri oleh Direksi Alfian Lambok Virgo Simbolon.

Seusai sidang mediasi Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH melakukan konferensi pers. Dalam konferensi pers itu Samuel mengatakan bahwa,”Para pihak apa yang ditawarkan tergugat menyetujui dan siap melaksanakan kewajibannya membangun fasilitas kebun masyarakat seluas 20%. Dan kita telah menerima tawaran para pihak,” kata Samuel.

Samuel melanjutkan”,”Ada batas waktu mediasi dari mediator mempasilitasi sidang mediasi ini yakni selama 30 hari dan ada beberapa hal teknis yang harus didiskusikan untuk mendapatkan draf kesepakatan yang akan dituangkan dan mediator mengarahkan mediasi terbuka,”lanjut Samuel Sandi.

Kemudian Datuk Ngku Raja Lela Putra Wan Ahmat selaku penggugat PT MUP setelah sidang mediasi dilakukan di depan awak media mengatakan,”
Sidang mediasi terbatas kemudian dilanjutkan dengan mediasi terbuka. Kita perlu sosialisasi ke bawah dan dalam minggu ini tim akan turun ke lapangan,”ungkap Datuk Ngku Raja Lela Putra Wan Ahmat.

Pihak Humas Asian Agri Ahmad Taufik saat dikonfirmasi tidak kooperatif dan langsung tancap gas meninggalkan PN Pelalawan. (r07).

Editor: Aps
Foto: Wan Ahmat dan PH serta anak kemekan(sbnc.dok.).

 

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version