Besok Sidang Gugatan PT MUP ke 3 Dengan Agenda Mediasi

Bagikan Artikel Ini:

Besok Sidang Gugatan PT MUP ke 3 Dengan Agenda Mediasi

Pelalawan – Sidang gugatan anak perusahaan Asian Agri Group, PT MUP (Mitra Unggul Pusaka) yang ke 3 digelar besok Senin Tanggal (31/7).

Sebagaimana diagendakan pada sidang sebelumnya bahwa sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan. Agenda sidang besok itu sidang mediasi penawaran penggugat Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra Wazir Kesultanan Kerajaan Pelalawan dengan hakim mediator PN Pelalawan.

Wan Ahmad dengan Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dan Nasrullah Umar Harahap SH MH sebelumnya mengatakan,”Kita sudah lakukan pertemuan dengan mediator. Kemudian mediator menyampaikan proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari. Para pihak sudah sepakat mediasi dilaksanakan satu kali seminggu. Mediasi selanjutnya minggu depan Senin (31/7) dengan agenda penawaran dari pengugat,”jelas Samuel Sandi.

Pada sidang ke 3 besok akan dihadiri para batin dan anak keponakan dan soko – soko anak padusi yang ada di Kabupaten Pelalawan sebagai bentuk perjuangan moral kepada penggugat Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra.

“Kita dari Batin Lalang dukung sepenuhnya perjuangan Datuk Engku Raja Lela Putra Wazir Kesultanan Kerjaan Pelalawan,”ungkap Batin Lalang H Anwar C.

“Ini momennya para batin wajib mendukung gugatan ini. Dan ini pintu pembuka keadilan untuk para batin yang di Kabupaten Pelalawan yang selama ini tidak bermarwah dimata para investor atau perusahaan,”pungkas Batin Lalang H Anwar C.

Sementara itu Batin Mudo Gondai, Firmansyah mengatakan bentuk dukungan moral kepada pengugat Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra pada sidang mediasi besok akan hadir puluhan anak keponakan Batin Mudo Gondai,”Insya Allah kita akan datang bersama anak keponakan puluhan orang sebagai bentuk dukungan kita kepada penggugat Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra,” kata Batin Mudo Gondai.

Sebenarnya Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra sebagai warga negara mengugat perusahaan yang bergerak perkebunan kelapa sawit Asian Agri Group khususnya PT MUP yang izin HGU – nya beroperasi di Kecamatan Langgam digugat dengan perkara dugaan melawan hukum. Dugaan melawan hukum tersebut dimana perusahaan kelapa sawit itu tidak memenuhi kewajibannya ke masyarakat setempat yakni membangun kebun sawit untuk masyarakat selama beroperasi dan akhir bulan Desember 2023 izin HGU berakhir. Atas dasar itu Wan Ahmad mengugat perusahaan ini dengan perkara melawan hukum.

Editor: Redaksi

 

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version