Sidang Mediasi Gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra ke PT MUP, Direksi Setujui Fasilitas Kebun 20%

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Mediasi Gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra ke PT MUP, Direksi Setujui Fasilitas Kebun 20%

Pelalawan – Perjuangan Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat menuju titik terang. Dalam sidang mediasi di PN Pelalawan pihak PT MUP menyetujui fasilitas pembangunan kebun kelapa sawit 20% dari HGU PT MUP di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Pada sidang mediasi gugatan warga Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra dihadiri Direksi Asian Agri Group (PT MUP) Alfian Lambok Virgo Simbolon. Sidang ke 4 itu yang digelar di Ruang II Pengadilan Negeri Pelalawan Selasa (15/8) pukul 10.00 WIB.

Pada sidang mediasi tersebut pihak penggugat Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra didampingi Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi, SH,. MH.

Dalam konferensi pers Kuasa Hukum Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra didampingi Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi, SH,. MH, mengatakan,”Pihak PT MUP menyetujui fasilitas pembangunan kebun kelapa sawit seluas 20%”ungkap Samuel Sandi.

Datuk Engku Raja Lela Putra saat diwawancarai insan pers mengatakan,”Kita masih akan melakukan rapat dengan batin, ninik mamak dan masyarakat adat yang ada di HGU PT MUP, dalam waktu dekat ini yakni pada hari Jumat Tanggal (18/8) malam Sabtu. Agendanya untuk menentukan pola fasilitas pembangunan kebun yang disetujui PT MUP,”kata Datuk Engku Raja Lela Putra, tutup Datuk Engku Raja Lela Putra. (r07).

Editor: Aps
Foto: Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela dan Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi, SH,. MH.

 

 

 

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version