DTT Pelalawan, Saksi yang Mengembalikan Kerugian Negara Tidak Menghentikan Proses Hukum

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Pengembalian uang negara oleh para saksi kepada Kejati Riau melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) belakangan ini tidak serta merta menghentikan proses penyidikan jika saksi terbukti dan cukup untuk dijadikan tersangka.

Hal ini dikatakan Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan beberapa minggu yang lalu.

“Ini masih kita kaji, tidak bisa otomatis selesai, kalau memang ada niat jahat turut serta kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Dikabarkan juga pengembalian DTT ini oleh masing-masing saksi sudah mengembalikan uang ke Kejati Riau melalui Aspidsus sejumlah Rp 1,4 milyar. Dan 3 orang tersangka suda ditahan. Kerugian negara yang diakibatkan kasus ini Rp 2,4 milyar.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

DTT Pemkab Pelalawan dialokasikan pada tahun anggaran 2012 silam. Sehrusnya alokasi anggaran ini digunakan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak terlaksana, anggaran justru digunakan ke dalam kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penanggulangan bencana alam.

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 2,4 Miliar. Perkara ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya keganjilan dalam pengelolaan angaran DTT tersebut.***

Komentari Artikel Ini