Kades Air Hitam Diduga Mengunakan Ijazah Palsu Saat Mencalon Kepala Desa

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Persyaratan administrasi untuk calon Kepala Desa diduga dipalsukan. Walaupun sudah berdinas beberapa tahun, penipuan itu baru terungkap sekarang.

Kepala Desa (Kades) Air Hitam kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan Tansi Sitorus diduga menggunakan ijazah palsu (Ijal) ketika pencalonan 2012 silam. Hal tersebut menyusul beredarnya, sejumlah dokumen penting yang menguatkan.

Kuat dugaan, lolosnya persyaratan administrasi pencalonan Kades ini melibatkan banyak pihak.

Berkas yang dipalsukan oknum Kades misalnya, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dikeluarkan oleh Sekolah Menengah Teknologi Pertanian (SMT Pertanian) Ledong Timur Asahan Sumatera Utara tanggal 24 Desember 1984.

Bukti-bukti yang diduga pemalsuan itu, pada cap stempel basah yang ditanda tangani kepala sekolah atas nama Paiman Leo waktu itu berbeda dengan nama sekolah. Pada setempel bulat tertanggal 15 Juni 1985 ini bertuliskan SMK Swasta Abdi Karya Nusantara, Ledong Timur Asahan. Disini sangat kentara sekali perbedaan antara nama sekolah dan cap stempel.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Berkas selanjutnya, ikwal oknum Kades Air Hitam menggunakan ijazah palsu pada waktu pencalonan adalah risalah rapat kerja komisi D DPRD Kabupaten Asahan tentang dugaan pemalsuan surat tanda tamat belajar.

Dalam risalah rapat kerja pada tanggal 01 Juli 2014, bertempat diruang kerja rapat komisi D kabupaten Asahan bersama dinas pendidikan, Polres Asahan menyimpulkan, STTB atas nama Tansi Sitorus banyak ditemukan kerancuan.

Diantara kerancuan pada rapat kerja komisi D ini, antara lain, Desa Ledong Timur belum ada tahun 1985 dan baru ada tahun 1994. Pada stempel STTB tertulis depertemen pendidikan nasional seharusnya depertemen pendidikan dan kebudayaan dan tertulis SMK swasta seharusnya SMT Pertanian. Informasi masyarakat sekolah menengah pertanian pada awal 1980 dan kepala sekolahnya Sahman Nst.

Risalah rapat kerja komisi D DPRD kabupaten Asahan ini, dengan nomor suray 201 KOM-D/DPRD AS/2014 dihadiri oleh enam anggota DPRD sementara dibagian akhir surat dibubuhkan tanda tangan H. Syamsul Qodri MRP. LC selaku sekretaris waktu itu.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Hal yang menguatkan Kades Air Hitam memalsukan STTP juga diperkuat dengan surat keterangan nomor: 421.3/1332-Dikmen/2014 dari dinas pendidikan pemerintahan kabupaten Asahan.

Ditempat terpisah, Kades Air Hitam kecamatan Ukui, Tansi Sitorus ketika dikomfirmasi terkait ikhwal pemalsuan STTP pada waktu pencalonan beberapa tahun silam tidak banyak berkomentar.

“Sisa jabatan saya hanya tersisa delapan bulan lagi. Terkait ini tidak ada masalah. Semua sudah diproses, waktu pencalonan saya menyerahkan semua ijazah mulai dari tingkatan sekolah dasar,” terang Tansi Sitorus melalui telepon genggamnya.

Bahkan untuk kasus STTB palsu ini sebelumnya, sudah perna di proses oleh penegak hukum. “Seingat saya masalah ini sudah pernah diproses, akan tetapi pihak penegak hukum tidak bisa membuktikan lantaran tak menemukan berkas asli,” tandasnya, seperti yang dilansir Riauterkini.com.***

Poto : Ilustrasi

Komentari Artikel Ini