Kepala Dinas Sosial Rohil dan 2 Honorer Resmi Ditahan Kejati Riau

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (25/1/2017) siang, resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil Provinsi Riau, serta dua oknum honorer, terkait dugaan kasus korupsi.

Adapun tersangka ini berinisial MW, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Rohil. Dalam kasus tersebut, wanita ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (2014 lalu, sekarang Kepala Dinas Sosial, red).

Sedangkan identitas dua tersangka lainnya adalah HS dan JS, yang ketika itu selaku honorer di Dinas Pendidikan. “Keduanya ini orang kepercayaan MW (di Disdik), mereka honorer,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, seperti yang di lansir GoRiau.com.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Sugeng yang diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group) melanjutkan, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (2014 lalu), MW diduga ‘menyerongkan’ anggaran kegiatan rutin dan belanja langsung bersama dua orang kepercayaannya itu.

“Perkara berawal dari laporan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK, indikasinya korupsi. Laporan awal ada rekening milik JS di salah satu Bank BUMN cabang Rohil isinya sekitar Rp1,8 miliar,” beber dia.

Jika ditotal, sambung Sugeng, transaksi keuangan direkening JS mencapai Rp4 miliar saat itu. “Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti awal terkait dugaan korupsi. Ada sekitar 26 saksi kita periksa termasuk saksi ahli,” lanjutnya.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Sampai berita ini diturunkan, MW masih di Kejati Riau. Wajah tersangka tampak tegang dengan didampingi beberapa penyidik. “Rencana hari ini kita langsung lakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk,” pungkas Sugeng Riyanta, sebagaimana yang dikutip suaraburuhnews.com di GoRiau.com.***

Gambar : Ilustrasi

Komentari Artikel Ini