KPK Tetapkan Bupati Klaten Sri Hartini Jadi Tersangka Suap Rotasi Jabatan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keduanya, ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Bupati Klaten Sri Hartini (SHT) diduga penerima suap dan Suramlan (SUL), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Klaten selaku pemberi suap.

‎”Setelah pemeriksaan intensif 1×24 jam, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Bersamaan dengan itu KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka, SHT dan SUL,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016), seperti yang dilansir Okezone.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Sri Hartini yang juga mantan politikus PDI Perjuangan dan Suramlan diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat, 30 Desember 2016, di rumah dinas Bupati Klaten. Selain mereka berdua, tim satgas KPK juga mengamankan enam orang lainnya dalam OTT tersebut.

Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam enam orang tersebut dinyatakan masih berstatus sebagai saksi.‎ Dalam OTT tersebut, jajaran lembaga Agus Rahardjo Cs tersebut juga berhasil mengamankan uang miliaran rupiah yang diduga sebagai uang suap.

Uang yang ditemukan senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta USD5.700 dan dolar SGD2.035.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Atas perbuatannya, bekas kader PDIP itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctoPasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Okezone

Komentari Artikel Ini