Setelah 4 Tahun Buron Kejari Pelalawan Eksekusi Dirut PT MAL

Bagikan Artikel Ini:

Setelah 4 Tahun Buron Kejari Pelalawan Eksekusi Dirut PT MAL

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Setelah empat tahun jadi buronan akhirnya Kejari Pelalawan eksekusi Dirut PT. Mekar Lestari (PT. MAL)

Kejari Pelalawan mengeksekusi terhadap terpidana kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Suheri Terta selaku Direktur Utama (Dirut) PT. MAL.

Dirut PT MAL itu dieksekusi beberapa waktu lalu ketika sedang berada di salah satu tempat di Pekanbaru. Dia sempat buron sejak tahun 2015 silam atau 4 tahun.

Tanpa perlawanan berarti, Suherti Terta langsung diamankan oleh tim jaksa dari Kejari Pelalawan dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara, atas putusan Mahkama Agung RI.

‘’Kini terpidana Suheri Terta telah kita eksekusi dan telah ditahan di Rutan Pekanbaru,’’ ujar Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH, melalui Kasi Pidum (Kasdum) Agus Kurniawan SH MH kepeda wartawan.

Namun Kasdum tidak merinci lokasi penangkapan di Pekanbaru, tetapi setelah mengetahui keberadaanya, tanpa membuang waktu. Dirut PT MAL yang telah buron selama empat tahun langsung diamankan.

‘’Jadi selain telah kita eksekusi untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara. Juga denda sebesar Rp100 juta telah dibayarkan melalui lawyer setelah beberapa hari ditangkap dan telah disetorkan ke kas negara,’’ ungkap Agus.

Sementara satu orang terpidana kasus Kahutlah lagi yakni Manejer Proyek PT. MAL Facruddin Lubis sedang dilakukan pencarian dan terus diselidiki dimana keberadaanya.

‘’Kita masih terus mencari dimana keberadaanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilacak dan segera dieksekusi,’’ tegas Agus.

Sedangkan kasus dua petinggi PT. MAL ini sebagaimana telah di wartakan sebelumnya, yakni Dirut PT. MAL, Suheri Terta dan Maneger Proyek, Facruddin Lubis yang masuk dalam daftar buronan kasus Karhutla oleh Kejari Pelalawan.

Setelah keluar putusan Mahkama Agung nomor 1266k/PID.SUS/2014 tertanggal 04 Maret 2015 yang menyatakan keduanya bersalah dan divonis 1 tahun penjara atas pembakaran lahan di lokasi perkebunan PT. MAL di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan yang terjadi 2009 silam.

Namun kedua terpidana yang sempat ditahan, tapi ditangguhkan oleh pihak majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Ketika putusan MA keluar dan akan dieksekusi keduanya menghilang dan tidak kunjung hadir memenuhi panggilan jaksa.

Hingga statusnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pelalawan.

Ketika sedang dicari, tiba-tiba Dirut PT. dr MAL Suheri Terta, ditetapkan tersangka oleh pihak Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK).

Dimana Suheri Terta ditetapkan tersangka oleh KPK, selaku legal maneger PT. Duta Palma Group tahun 2014, dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan.*

Komentari Artikel Ini