Sidang ke 2 Gugatan Perusahaan Anak Asean AGRI Tidak Dihadiri Para Tergugat

Bagikan Artikel Ini:

Sidang ke 2 Gugatan Perusahaan Anak Asean AGRI Tidak Dihadiri Para Tergugat

Pelalawan – Sidang gugatan warga negara Wan Ahmad kasus dugaan melawan hukum kepada anak perusahaan Asian Agri group di Kecamatan Langgam tidak dihadiri turut tergugat 2 yakni Kementrian BPN dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Sidang ke 2 yang digelar di Pengadilan Negri Pelalawan itu Senin (24/7) dihadiri tergugat anak perusahaan Asian Agri group yaitu Penasehat Hukum Nova Nora SH MH bersama kawan-kawan dan pengugat Wan Ahmad dengan Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dan Nasrullah Umar Harahap SH MH.

Sebagai dukungan moril hadir juga dalam sidang itu para batin; Batin Lalang, H Anwar C, Batin Garinging Urip Pajarian, SE,
Batin Kerinci Suranto, Batin Mudo Gondai Firmansyah, Batin Mudo Genduang Kasim, Batin Panduk Sudirman dan puluhan anak kemenakan.

Sidang perdata itu dimulai pada pukul 11.50 WIB dan di dibuka oleh Hakim Ketua Elvin Adrian, SH MH, Hakim Anggota 1 Elvin Rhamadani Nur Luis, SH MH,
Hakim Anggota 2 Muhammad Ilham Mirza, SH MH.

Sidang digelar sangat singkat dan putusan hakim bahwa penggugat dan tergugat dilanjutkan dengan sidang mediasi yang dilanjutkan minggu depan Senin Tanggal (31/7).

Seusai sidang Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dan Nasrullah Umar Harahap SH MH melakukan konferensi pers.

“Sesuai agenda hari ini adalah pemanggilan para pihak, majlis hakim menetukan kehadiran para pihak penguggat, tergugat dan turut tergugat. Namun yang hadir itu penggugat dan tergugat. Dan hakim memutuskan sidang dilanjutkan,”papar Samuel Sandi Giardo Purba SH MH.

Selanjutnya,”Hakim melanjutkan sidang karena sidang sudah dianggap patut kemudian sidang dilanjutkan dengan putusan mediasi. Kita sudah lakukan pertemuan dengan mediator. Kemudian mediator menyampaikan proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari. Para pihak sudah sepakat mediasi dilaksanakan satu kali seminggu. Mediasi selanjutnya minggu depan Senin (31/7) dengan agenda penawaran dari pengugat,”pungkas Samuel Sandi.(r07)

Editor: Aps
Foto: Suasana sidang (24/7).

Komentari Artikel Ini

Exit mobile version