Bapak Tiri Pekosa Putri Tirinya yang Berumur 8 Tahun, Tergiur Saat Ganti Seragam Sekolah

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Bandar Lampung – Sungguh tega Nukman Prayoga alias Yoga (21). Lebih dari tujuh bulan berturut-turut, buruh serabutan ini memerkosa anak tirinya yang baru berumur delapan tahun.

Atas perbuatannya itu, Yoga kini menjadi penghuni sel tahanan Polsek Natar. Yoga ditangkap pada Kamis 27 Januari lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Natar, Kompol Eko Nugroho mengatakan, Yoga adalah tersangka pemerkosaan terhadap BE (8) yang merupakan putri tirinya.

Seperti yang dilansir Okezone.com bahwa,”Perkosaan itu sudah dilakukan sejak Juni 2016 sampai Januari 2017. Tersangka melakukan perkosaan itu di rumahnya,” katanya, Rabu (1/2/2017).

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Eko menjelaskan, perkosaan itu berawal saat korban yang baru pulang sekolah dipanggil ke dalam kamar. Kondisi rumah saat itu memang sedang sepi.

“Ibu kandung, kakek dan nenek korban sedang bekerja. Sedangkan tersangka hanya buruh serabutan. Sehingga lebih banyak tinggal di rumah,” katanya.

Warga Dusun Srimulyo, Natar itu lalu menyuruh korban membuka baju dengan alasan salin pakaian sekolah. Namun, tersangka justru memerkosa begitu korban berganti baju.

“Korban diberi uang sebesar Rp10 ribu supaya tidak menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain,” katanya.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Merasa berkuasa dan korban tidak mengadu, tersangka justru mengulangi pemerkosaan tersebut berkali-kali. Sampai akhirnya korban mengadu alat kelaminnya sakit kepada sang ibu.Sumber ,Okezone.com.***

Komentari Artikel Ini