Bertahun-tahun Tak Kantonggi Izin Klinik di Desa Segati Ditutup Paksa

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Suaraburuhnews.com – Sudah lama tak kantonggi izin salah satu klinik di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan propinsi Riau ditutup paksa.

Saat dikonfirmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Dr. Endit beberapa hari yang terkait klinik yang tanpa izin ini mengatakan dia tidak akan konpromi dengan pemilik klinik tanpa izin dan akan menututup paksa dan berkerja sama dengan Satpol PP. “Kita akan tutup klinik berpraktik tanpa izin. Kita akan surati dan kita tegur agar mengurus izin. Kalau tak juga mengindahkan teguran maka kita akan tutup dan berkerjasama dengan Satpol PP,” kata Kadis Kesehatan.

Sementara itu Kabit Pelayanan Kesehatan Diskes Pelalawan, Dr. Irna, membenarkan ditutupnya klinik RK di Desa Segati. “Kita sudah panggil pemilik kliniknya dan dia sudah kita suruh membuat izinnya. Sebelum izinnya keluar kliniknya dilarang dibuka atau melayani pasien. Dan kliniknya ditutup,” kata Dr. Irna kepada sbnc, Senin (25/9) pagi.

Menurut pengaduan salah seorang warga Desa Segati, AS kepada wartawan bahwa klinik RK sudah setahun lebih tak mengantonggi izin. Menurutnya,” Dari penglihatan kami klinik ini tanpa plank nama dan sudah lama sekali. Mungkin sudah bertahun-tahun. Herannya kami klinik pengobatan ini tetap melayani pasien,” kata AS.

Menaggapi bertahun-tahun klinik tanpa izin ini, Kabit Pelayanan Kesehatan mengatakan bahwa klinik RK baru tiga bulan tanpa izin.” Klinik RK tak punya izin baru tiga bulan,” kata Dr. Irna. (sbnc/04).

Komentari Artikel Ini