Tanpa Izin Klinik Tetap Berpraktik, Diskes Pelalawan Tutup Mata

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Seperti main mata antara pemilik klinik dengan Dinas Kesehatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan propins Riau.

Karena sudah bertahun-tahun klinik ini tanpa izin namun tetap melakukan praktik.

Diduga keras antara pemilik klinik di Desa Segati Kecamatan Langgam ini berkolusi dengan orang penting di dinas ini. Faktanya di lapangan pengelola tetap melakukan praktik. Andaikan tidak melakukan kerja sama tak kan berani membuka praktik yang sudah bertahun-tahun tanpa izin.

Ketika dihubunggi sbnc beberpa hari yang lalu Kadiskes Pelalawan, dr. Endit menjelaskan bahwa,”Diskes akan menyurati pemilik agar mengurus izin. Kalau sudah 3 kali kita surati tak juga mengurus izin kita akan tutup melalui Satpol PP Pelalawan,” kata Kadiskes Pelalawan.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Namun sepertinya sampai hari ini Diskes Pelalawan sepertinya engan menyurati pemilik namun Diskes hanya memanggil pemilik ke kator Diskes di Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.

Seperti yang katakan Kepala Bidang Pelayanan Diskes Pelalawan, dr. Irna kepada sbnc melalui telpon gengamnya beberapa hari yang lalu. “Kita sudah panggil pemiliknya dan kita sudah suruh mengurus izin. Namun pemilik kesulitan mencari dokter penanggungjawab dan sampai saat ini izinya belum kita keluarkan,” kata dokter Irna.

Anehnya izin belum ada tetapi praktik terus berlangsung. Menurut salah seorang warga AS, bahwa,” Sekarang klinik itu tetap buka,” kata AS.

Ketika dikonfirmasi dengan Satpol PP Pelalawan, Abu Bakar. FE melalui Kabid Kantipmas, Taswir di kantornya beberapa hari yang lalu mengatakan,” Kami menunggu surat perintah tutup dari Diskes, kalau sudah turun surat maka kita akan tutup,” kata taswir.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Klinik tanpa izin praktik melanggar aturan dan perizinan yang tertuang di Perda Kabupaten Pelalawan. Dan akan merugikan masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam peningkatan PAD. Apalagi saat ini APBD Pelalawan setiap tahun menurun.

Dari segi medis sudah pasti merugikan pasien apalagi dilakukan praktik oleh medis yang tak profesional. Apabila pasien diperlakukan tanpa medis profesional maka akan dituntut oleh pasien yang dirugikan ke pihak berwajib.(sbnc/02).

Komentari Artikel Ini