Bawaslu Pelalawan Lakukan Koordinasi Pembentukan PTPS

Bagikan Artikel Ini:

Bawaslu Pelalawan Lakukan Koordinasi Pembentukan PTPS

Pelalawan – Menjelang Pembukaan Pendaftaran PTPS Untuk Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan lakukan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pada Pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Pelalawan menghimbau atau mengajak kepada sahabat-sahabat Bawaslu untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu Tahun 2024. Rekrutmen PTPS sebanyak 1.106 se Kabupaten Pelalawan pada hari Rabu Tanggal (27/12/2023).

Ketua Bawaslu Pelalawan, menjelaskan terkait time line (waktu) dan juknis pembentukan PTPS. Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap TPS yang akan diawasi oleh satu orang PTPS.

Baca Juga :  Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Selanjutnya, Andri mengatakan, Awal tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Pelalawan akan membentuk jajarannya ditingkat paling bawah dan juga paling krusial. Pendaftaran PTPS dipusatkan di Panwaslu Kecamatan. Artinya jika sahabat bawaslu ingin mendaftarkan diri dapat mengunjungi Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatan.

Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal, S. Sos menyampaikan, ini adalah amanah Undang-Undang 7 Tahun 2017. Pasal 114 Pengawas TPS dibentuk Paling lama 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir paling lambat 7 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara.

Andri, menyampaikan, Pengawas TPS memegang peran dalam mengawasi pemilu. Khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga :  Bawaslu Pelalawan Lakukan Evaluasi Eksisting Terhadap Panwas Kecamatan, Jika tidak Terpenuhi Lakukan Rekruitmen Ulang.

Rekruitmen PTPS di setiap TPS adalah orang yang memenuhi syarat. Syaratnya Dapat dibuka dilink www. [email protected] dan @IG Bawaslu Pelalawan.

Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Pelalawan, Bambang Sugi Hartono, juga menyampaikan, setidaknya ada 2 (dua) kemudahan pada pembentukan PTPS dari sisi pendaftar yakni persyaratan usia minimal, jika dahulu usia minimal 25 tahun, kini usia 21 tahun bisa mendaftar.

Jadi untuk sahabat bawaslu yang memang memenuhi syarat sebagai PTPS, yuk daftarkan diri kamu untuk menjadi bagian dari kami dalam mengawal demokrasi! Salam Awas!. #Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu.

Komentari Artikel Ini