Camat Langgam Sosialisasi Perbub No.35

Bagikan Artikel Ini:

Sauaraburuhnews.com – Langgam – Dalam rangka hari KORPRI, Camat Langgam adakan sosialisasi Perbu ( Peraruran Bupati) Nomor 35 tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi.

Acara sosialisasi Perbub ini dilaksanakan pada Hari Selasa 29 November 2016, bertempat di Aula Kantor Camat Langgam di Ke-urahan Langgam.

Camat Langgam, Sugeng Hariyadi mengatakan kepada SBNC bahwa,” Adapun maksud tujuan dari Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ini pada dasarnya supaya seluruh Perangkat Desa, Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kecamatan Langgam mengetahui tentang Gratifikasi sebagai mana yang sudah diatur dalam peraturan Bupati tersebut,” kata Camat Langgam.

Baca Juga :  Menteri PPPA-Ketum PWI Pusat Antusias Jajaki Kerjasama, Inilah Isu-isu Penting yang Dibahas

Camat Langgam menambahkan,” Disamping itu juga agar para perangkat desa, aparatur sipil negara tidak terjebak dalam praktek gratifikasi dan mengakibatkan diproses secara hukum,” tutup Sugeng Hariyadi.

Acara ini dilaksanakan sebagai tanggung jawab pemerintah Kecamatan terhadap seluruh perangkat dan jajarannya agar lebih memahami dan terhindar dari pasal gratifikasi

Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh Kepala UPT Dinas, Kepala Desa, Ketua BPD dan seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, MTs, SMA, MA, yang ada di Kecamatan Langgam

Seyogyanya acara sosialisasi ini dilaksanakab pada tgl 17 November 2016 namun karena ada sesuatu hal ditunda pada hari Selasa 29 November 2016 ini

Baca Juga :  Dihadiri Puluhan Mahasiswa Internasional, Rektor UIR Buka Puasa Bersama JMSI Riau

Inspektur Kabupaten Pelalawan selaku Ketua Unit Pengendalaian Gratifikasi ( UPG ) Kab. Pelalawan akan hadir namun karena ada sesuatu kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan maka kepala UPG tidak bisa hadir.Meskipun Kepala UPG Kab. Pelalawan tidak dapat hadir, para para peserta sosialiasi sangat antusias dalam kegiatan ini dan itu tampak pada sesi tanya jawab.(rls)

Komentari Artikel Ini