Dugaan Pengelapan dan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

Dugaan Pengelapan dan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan

??????????????.??? – Pelalawan – Penyaluran bantuan pupuk bersubsidi program tahun 2020 yang diperuntukkan untuk petani hortikultura dan tanaman pangan Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau diduga terjadi penyelewengan dan pengelapan. Dugaan penyelewengan dan pengelapan itu dilakukan oleh distributor CV Artha Jaya

Hasil pantauan di lapangan dan dari keterangan Ketua Kelompok Tani Jasa Beringin Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti A Bakar (65) menyampaikan bahwa seharusnya dalam pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi oleh para petani harus melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), namun kenyataannya selama ini Kelompok Tani tidak pernah dilibatkan dalam pengajuan RDKK, maupun pada saat pupuk bersubsidi tersebut datang ke gudang pengecer atau agen.

“Kita tidak pernah dilibatkan sama sekali baik itu perencanaan maupun pendistribusian,”kata A Bakar saat ditemui di kediamannya di Desa Kuala Panduk, Jumat (19/2/3/2021).

Selain itu Ketua Kelompok Tani (Poktan) Tanjung Pulai Sejahtera (TPS) Desa Pulau Muda, Medi saat dikonfirmasi media ini
mengatakan Poktan TPS jenis pupuk subsidi yang dibutuhkan jenis pupuk urea lebih kurang 2 ton. Sedangkan jenis pupuk jenis MPK, SP36 dan ZA tidak ada dibeli, katanya.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Menurut Ketua Poktan Pantai Ogis Kelurahan teluk Meranti M. Amin mengatakan kami memang nggak ngambil pupuk karena tidak membutuhkan jenis pupuk MPK, SP36 dan ZA karena tanaman yang kami tanam cabe dan semangka. Dan tanaman ini tidak butuh dengan jenis pupuk itu. Selain itu lahan kami tidak luas, katanya.

Di kecamatan Teluk Meranti ada 11 kelompok tani dan 138 untuk penerima pupuk bersubsidi pada tahun 2020 yang dituangkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dirangkum media ini dari berbagai informasi bahwa RDKK pengajuan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani di wilayah Kecamatan Teluk Meranti pada tahun 2020 untuk jenis NPK sebanyak 56 ton, jenis ZA sebanyak 37 ton dan jenis SP36 sebanyak 39 ton dimana seluruhnya diduga tidak disalurkan kepada kelompok tani sehingga adanya indikasi penyelewengan dengan mengalihkan dan menjual pupuk subsidi tersebut ke luar wilayah Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan yang dilakukan oleh pengecer di bawah naungan distributor CV Artha Jaya.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Para petani berharap dengan adanya indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut CV Artha Jaya diduga telah menyalahi aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Diharapkan aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah KecamatanTeluk Meranti Kabupaten Pelalawan di tahun 2020 yang dilakukan distributor  CV Artha Jaya dimana telah sangat merugikan negara,” harap Bahar.

Pengecer pupuk bersubsidi inisial AI saat dikonfirmasi melalu telponnya setakat ini tidak mengangkat telpon. Selanjutnya media ini juga terus berupaya mengkonfirmasi.

Selanjutnya media ini mengkonfirmasi Manager Penyalur PT Artha Jaya inisial SB selaku penyalur pupuk bersubsidi ini juga tidak merespon sama sekali. Selanjutnya media ini juga terus berupaya mengkonfirmasi. Dicoba lagi via aplikasi WhatsApp mempertanyakan hal ini juga tidak ada respon.

Pewarta: R07
Editor: Aps
Poto: Lahan persawahan di Desa Pangkalan Panduk, dok suaraburuhnews.com (19/3/2021).

Komentari Artikel Ini