FORMASI RIAU Minta Hakim Membuka Sprindik Baru Ungkap Kasus Dugaan Korupsi “SPPD Fiktif Masal Dewan Rohil”,

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI RIAU Minta Hakim Membuka Sprindik Baru Ungkap Kasus Dugaan Korupsi “SPPD Fiktif Masal Dewan Rohil”,

🅢𝗎𝖺𝗋𝖺𝖻𝗎𝗋𝗎𝗁𝗇𝖾𝗐𝗌.𝖼𝗈𝗆 – Pekanbaru – FORMASI RIAU meminta termohon 1 hakim membuka sprindik baru pengungkapan kasus dugaan korupsi “SPPD fiktif masal Dewan Rohil,” karena pengusutan yang ada saat ini belum substantif dan belum memenuhi rasa keadilan publik, kata M Nurul Huda melalui rilisnya yang disampaikan ke meja redaksi sbnc, Kamis (22/6/2023).

Tidak hanya itu FORMASI RIAU juga meminta agar KPK mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Rohil” dari termohon 1 dan termohon 2.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Selanjutnya FORMASI RIAU juga menyatakan sah dan berdasar hukum, FORMASI RIAU sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

Sebelum sidang ditutup, hakim mengatakan sidang putusan prapid jilid 4 yaitu akan dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 26 juni 2023 Minggu depan.

Sampai berita dilansir termohon 1 dan termohon 2 belum bisa terkonfirmasi terkait sidang praperadilan jilid 4 FORMASI RIAU ini.

Sebelumnya sidang praperadilan jilid 4 ini dalam Minggu ini sudah 3 berlangsung selama 3 hari
Pada Hari Rabu (21/6) kemarin terkait dengan pembuktian dokumen – dokumen sedangkan sidang pada hari Selasa (20/6) sidang prapid jilid 4 dugaan “SPPD fiktif masal dewan Rohil”, termohon I telah menetapkan tersangka. Kemudian sidang pada Hari ini Kamis (22/6) meminta termohon 1 hakim membuka sprindik baru pengungkapan kasus dugaan korupsi “SPPD fiktif masal Dewan Rohil,” karena pengusutan yang ada saat ini belum substantif dan belum memenuhi rasa keadilan publik

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Selanjutnya meminta agar KPK mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi “sppd fiktif masal dewan rohil” dari termohon 1 dan termohon 2.Dan menyatakan sah dan berdasar hukum, FORMASI RIAU sebagai pihak ketiga yang berkepentingan

.(r07).
Editor: Aps

 

 

Komentari Artikel Ini