Jadwal Lengkap Proses Sengketa Pilkada di MK

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal dan daerah-daerah yang melayangkan gugatan sengketa Pilkada 9 Desember 2015 lalu. Dari jumlah 264 daerah peserta pilkada, tercatat ada 120 gugatan yang masuk di MK.

Sebelumnya, MK telah membuka pengajuan gugatan Pilkada dimulai sejak 18 Desember 2015 kepada para kandidat yang merasa keberatan atas hasil Pilkada 9 Desember lalu. Berikut jadwal dan daftar daerah yang akan terdaftar gugatannya per 4 Jaunari 2016.

31 Desember- 3 Januari

Perbaikan kelengkapan permhonan/ gugatan pilkada tingkat Gubernur, Walikota dan Bupati.

4 Januari 2016

Baca Juga :  KPU Resmi Umumkan Hasil Pileg 2024

Pencatatan permohonan/ gugatan pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

4 – 6 Januari 2016

Penyampaian salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/ tergugat dan pihak terkait.

Pada tanggal ini juga, pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak penggugat, tergugat dan terkait.

7 – 12 Januari 2016

Sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara.

8  –  13 Januari 2016

Pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait

13 – 8 Februari 2016

Pemeriksaan sidang dalam sidang panel

9 – 14 Februari  2016

Pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH)

Baca Juga :  DPP Golkar Tetapkan Dua Kandidat Gubernur Riau, HM Harris Calon Kuat?

10 – 14 Februari  2016

Penyusunan draft putusan

15 – 17 Februari 2016

Pengucapan putusan.

Daftar gugatan pilkada di Provinsi Riau adalah :

1. Kab. Indragiri Hulu (H. T. Mukhtaruddin-Hj. Aminah);

2. Kab. Pelalawan (Zukri-Abdul Anas Badrun);

3. Kab. Kuantan Singingi (Indra Putra-Komperensi);

4. Kab. Bengkalis (Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra);

5. Kab. Rokan Hulu (Hafith Syukri-Nasrul Hadi);

6. Kab. Kepulauan Meranti (Tengku Mustafa-Amyurlis);

7. Kab. Siak (Suhartono-Syahrul);

8. Kab. Rokan Hilir (Herman Sani-Taem) sumber Fajar.co.id

Komentari Artikel Ini