KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka Kasus TPPU

Bagikan Artikel Ini:

KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka Kasus TPPU

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.

Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus baru dari Andhi Pramono itu dilakukan setelah melakukan penyidikan lebih jauh. Penyidik KPK berhasil menemukan dugaan indikasi penyamaran harta kekayaan.

“Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi,” kata Ali.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Sebelumnya, Andhi Pramono sudah menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa 6 Juni 2023. Penyidik pun berhasil menyita 3 mobil mewah merk Hammer dari rumah Andhi Pramono. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan di rumah Andhi Pramono di wilayah Batam, Riau.

“Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Kemudian, Ali pun menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Andhi yang berlokasi di kompleks perumahan mewah Jalan Everest, Sekupang Batam penyidik berhasil mendapatkan 3 mobil mewah merk Hammer. Tak hanya itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah bukti elektronik di tempat terpisah.

“Dari penggeledahan dimaksid, tim penyidik menemukan bukti elektronik dan di tempat terpisah menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris,” ujar Ali.

 

Komentari Artikel Ini