Perjuangan Hak Masyarakat Terus Berlanjut

Bagikan Artikel Ini:

Perjuangan Hak Masyarakat Terus Berlanjut

Pelalawan – Perkara Gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra terhadap PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) anak Asian Agri group yang sampai sejauh ini belum melaksanakan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar telah di putus oleh Majelis Hakim PN Pelalawan melalui E-court. Putusan tersebut menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke veklaard).

“Kami selaku Kuasa Hukun Datuk Engku Raja Lela Putra kecewa dengan Keputusan Majelis Hakim yang tidak menguraikan pertimbangan dalam putusan tersebut, sehingga kami menilai Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Fakta Hukum yang sudah dibuktikan dalam proses persidangan,” ungkap Nasrullah Umar Harahap dari First Law Office Advocate and Law Consultante yang didampingi Fahmi Riau Yanto, S.H., M.H
Samuel Sandi Giardo Purba S.H., M.H, Indra Lukman Siregar, S.H
Nasrullah Umar Harahap, S.H., M.H, Dwi Murniati, S.H dan Ranting Br. Purba S.H di Pekanbaru, Kamis Tanggal (30/11).

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Nasrullah dan kawan – kawan melanjutkan,” Untuk itu kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam memperjuangkan hak masyarakat yang harus dilaksanakan oleh leh PT Mitra Unggul Pusaka ( MUP) selaku pemilik Izin Usaha Perkebunan,” lanjutnya.

“Kami juga sudah mendaftarkan Gugatan Terhadap PT Mitra Unggul Pusaka yang prinsipal penggugat merupakan masyarakat Prioritas Pertama Penerima Fasilitasi Lahan Kebun Masyarakat sebagaimana dalam lampiran 2 Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Gugatan ini didaftarkan atas Restu Datuk Engku Raja Lela Putra selaku Pucuk pimpinan perbatinan dan penghulu – penghulu di Kerajaan Pelalawan. Gugatan tersebut juga sudah teregister dengan No. Perkara 67/Pdt.G/2023/PN.PLW yang sudah dijadwalkan sidang pertama pada tanggal 21 Desember 2023. Kami selaku PH Datuk Engku Raja Lela Putra dan Prinsipal Penggugat 67/Pdt.G/2023/PN.PLW akan terus mengupayakan terjaminnya hak masyarakat yang harus dilaksanakan oleh PT Mitra Unggul Pusaka,” pungkasnya.(tr07).

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

 

Komentari Artikel Ini