Sidang Lanjutan Gugat PT MUP, Tergugat Tidak Hadirkan Saksi dari Warga

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Lanjutan Gugat PT MUP, Tergugat Tidak Hadirkan Saksi dari Warga

Pelalawan – Sidang lanjutan gugat PT MUP (Mitra Unggul Pusaka) Asian Agri group digelar hari ini Senin Tanggal (6/11) pagi di Ruang Sidang Sari/2 digelar sekira pukul 10.00 WIB. Tergugat yakni PT MUP tidak menghadirkan saksi dari warga.

Sesuai dengan agenda hari ini seharusnya pemeriksaan dari tergugat namun setelah Hakim Ketua membuka sidang tergugat
sampaikan tidak menghadirkan saksi dengan alasan pembuktian dirasa cukup.

Dengan kondisi dalam ruang sidang hakim yang hadir Alvian Adrian SH, MH Hakim Ketua, Alpin Rahmadhan Nurluis SH MH anggota dan Engelia Irine Putri SH, MH anggota mengantikan Ilham Muhammad Irham Mirza, SH, MH.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Agenda hari pemeriksaan saksi dari PT MUP atau tergugat. Tergugat sampaikan mereka rasa tidak perlu menghadirkan saksi.

Sesuai dengan agenda itu seharusnya pemeriksaan dari tergugat namun setelah Hakim Ketua membuka sidang tergugat
sampaikan tidak menghadirkan saksi sengan alasan pembuktian dirasa cukup.

Sidang sempat diskors selama 10 meniit dari pukul 10.35 sampai pukul 10.45 WIB. Skors karena penasehat hukum dari penggugat mempertanyakan terkait dengan hakim diskusi terkait permohonan pengugat untuk sidang lapangan atau pemeriksaan setempat.

Setelah skos dicabut hakim menyatakan pada prinsipnya kedua belah pihak memiliki hak untuk mengajukan pemeriksaan setempat namun tanggapan tergugat menyatakan keberatan. Setelah hakim menyatakan agar tergugat mengurus izin untuk masuk wilayah tergugat.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Penasehat Hukum Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat dengan Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH. Sedangkan dari pihak tergugat PT MUP dihadiri oleh Kuasa Hukum, Budi Herman, Meri Purnama Sari sedangkan dari para tergugat tidak hadir.

Agenda sidang selanjutnya dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal (9/11) dengan agenda sidang di lokasi atau di lapangan.(r07).

Editor: Aps
Foto: Suasana sidang di PN Pelalawan (6/11/23) dok sbnc.

 

Komentari Artikel Ini