Tidak Benar, Pengaduan Warga Langgam Ditolak Polsek Langgam

Bagikan Artikel Ini:

Tidak Benar, Pengaduan Warga Langgam Ditolak Polsek Langgam

Pelalawan – Adanya pemberitaan terkait “Dilarang Polisi Tolak Laporan Pengaduan Masyarakat,” salah satu pelaku dugaan penganiayaan yang merupakan warga Desa Sotol Kecamatan Langgam membuat laporan pengaduan balik dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Langgam.

Hal ini, Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH Selasa (14/11/23)di ruang kerjanya menjelaskan adanya pemberitaan di salah satu media siber “Dilarang Polisi Tolak Laporan Masyarakat,” itu tidak benar karena dimana Kepolisian merupakan pengayom masyarakat, pelayan masyarakat untuk mencari keadilan.

“Laporan warga sudah kita terima
atas laporan oleh pelaku dugaan penganiayaan warga,” ungkap Kapolsek Langgam Iptu Alfredo Krisnata Kaban kepada wartawan Selasa Tanggal (14/11) siang.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

“Dan Polsek Langgam tidak mengeyampingkan laporan korban sebelumnya,” terang Kapolsek Langgam.

Selanjutnya Kapolsek Langgam menyampaikan kronologis kejadian ini,” Awalnya ada laporan dari korban warga Desa Sotol Kecamatan Langgam inisial RW membuat laporan ke kantor Polsek Langgam dan itu sudah masuk laporannya dengan nomor Surat Tanda Penerima Laporan Nomor : STPLP/94/X/2023/RIAU/PLLWN/Sek Langgam terkait dugaan penganiayaan dan itu sudah kita identifikasi melalui proses-proses hukum yang berlaku,”kata Kapolsek.

“Selanjutnya, hasil Visum korban dari Puskesmas Kecamatan Langgam karena ditemukan memar pada leher korban juga di rumah korban ada bekas dinding rumah korban koyak/rusak diduga kepala korban di benturkan di dinding. Dengan hal tersebut, pada hari ini terlapor berinisial M membuat laporan pengaduan tindak pidana pencemaran nama baik dan itu sudah kita mintai keterangan dari pelapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan Nomor:STPLP/103/XI/RIAU/PELALAWAN/ SEK LANGGAM pertanggal 14 November 2023,” jelas Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

“Yang perlu di ketahui, untuk kedua laporan pengaduan tersebut kita sudah proses yang pertama dugaan penganiayaan dan yang kedua dugaan Pencemaran Nama Baik tetap kita proses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tandasnya.

Sampai berita ini dilansir belum bisa dapat terkonfirmasi kedua pelapor terkait pemberitaan ini oleh redaksi.(r07).

Editor: Aps
Foto: Kapolsek Langgam

 

 

Komentari Artikel Ini