KPK Ciduk Mensos Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Covid

Bagikan Artikel Ini:

KPK Ciduk Mensos Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Covid

??????????????.??? – Jakarta – Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap pejabat mentri. Setelah Edhy Prabowo Mentri Kelautan dan Perikanan Indonesia beberapa hari yang lalu di OTT dini hari tadi Minggu (6/11/2020) Mentri Sosial (Mensos) diciduk komisi anti rasuah itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Juliari diduga menerima uang senilai Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan covid-19. Meski sempat menjadi buron, politisi PDIP ini akhirnya berhasil dicokok oleh KPK. Juliari tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12) sekitar pukul 02.50 WIB.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Mengenai hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menegaskan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati. Firli menyampaikan hal tersebut pada Juli lalu.

“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” jelas Firli di Gedung Transmedia, Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia.com, , Rabu (29/7) lalu.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dijelaskan melalui pasal itu, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Editor: Aps
Foto: Ketua KPK, Firli Bahuri, (internet).

Komentari Artikel Ini