Mantan Kasat Reskrim Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan

Bagikan Artikel Ini:

Palangka Raya – Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Selatan AKP Ahmad Budi Martono ternyata sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Kalimantan Tengah. AKP Budi dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang pemerasan. Informasi tersebut didaptkan dari sumber di Polda Kalteng. Namun saat dihubungi MNC Media, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rayahu tidak mengangkat teleponnya.

Meski demikian penetapan tersangka kepada AKP Budi Martono itu tak membuat yang bersangkutan ditahan oleh pihak Polda kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Sementara itu, dua orang yang turut diamankan bersama AKP ABM saat proses operasi tangkap tangan (OTT) saat ini hanya dimintai keterangannya saja. Sementara itu, terkait Bripka RA yang menjabat sebagai Kanit Reskrim dan sampai saat ini melarikan diri masih diburu.

Sebelumnya, AKP ABM terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Kalteng pada 3 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB di halaman kantor Satreskrim atau kantor Polres Barito Selatan lama dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp150 juta di dalam amplop coklat besar dengan tulisan “Reskrim”. Tim Saber Pungli menangkap AKP Budi di dalam sebuah mobil dengan nopol BM 1780 AB .

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Penangkapan berkaitan dengan kasus korupsi proyek peningkatan jalan cor beton di Desa Tanung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalteng.

Source : Okezone.com

Poto  : Okezone.com

Komentari Artikel Ini