Terancam Hukuman Seumur Hidup Sindikat Narkoba Jenis Sabu asal Aceh

Bagikan Artikel Ini:

SBNC – Jambi – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi merampungkan berkas pemeriksaan terhadap empat anggota sindikat narkoba jenis sabu asal Aceh yang ditangkap beberapa waktu lalu. Kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jambi.

“Belum lama ini, berkas keempat tersangka anggota sindikat jaringan narkoba internasional itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ada Sapari, Rabu (11/1/2017),sepwrti yang dilansir Okezone.com.

Penyidik Polda Jambi masih menunggu tanggapan kejaksaaan, jika dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka beserta barang buktinya. “Namun jika masih ada kekurangan, kita akan lengkapi sesuai sarannya,” kata Ade Sapari.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Dalam kasus ini sebelumnya, empat tersangka yang ditangkap anggota narkoba Polda Jambi yakni Musliadi (31), Kemas Erwansyah (45), Umar Taleb (57), dan Rosnita (21) dan keempatnya ditangkap tidak dalam waktu bersamaan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,6 kilogram.

Dari tersangka Umar Taleb dan Rosnita, polisi menangkap barang buti masing-masing dua kilogram sabu, sedangkan dari penangkapan Kemas Erwansyah dan Musliadi diamankan enam ons sabu.

Mereka merupakan pemasok narkoba ke Jambi. Mereka satu jaringan, hanya saja modus cara membawa narkoba secara terpisah. Sabu-sabu yang mereka bawa tercatat kualitas terbaik yang berasal dari luar negeri.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Barang bukti itu mereka bawa secara paralel dan ini upaya mereka untuk menghindari adanya razia kendaraan bus yang ditumpangi dan ini adalah bagian sindikat yang sudah lama diikuti akhirnya mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Muarojambi bagian jalur lintas timur Sumatera.

Ade mengatakan, semua pelaku menggunakan jasa angkutan umum dan ditangkap dalam waktu yang berbeda beda dan keempat tersangka setelah diperiksa terungkap satu jaringan. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Source : Okezone.com

Komentari Artikel Ini