23 Hari Derita Kabut Asap, Sebagian Hujan Turun belum Mampu Atasi

Bagikan Artikel Ini:

23 Hari Derita Kabut Asap, Sebagian Hujan Turun belum Mampu Atasi

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Terhitung, sudah 23 hari kabut asap tebal terus – menerus menyelimuti Kabupaten Pelalawan propinsi Riau. Pertamanya kabut asap terjadi di dalam catatan sbnc pada Hari Senin (2/9) dan sekarang Hari Selasa (24/9).

Dua puluh tiga (23) hari sudah cukup terlalu lama paru-paru rakyat Riau menghirup kabut asap. Ratusan ribu rakyat Riau menjadi korban ISPA. Paru – parunya sesak dan dikotori kabut asap ulah kebakaran hutan dan lahan. Satu per satu nyawa melayang, balita, dewasa dan lansia.

Alhamdulillah, kemarin siang, Senin (23/9) beberapa lokasi disirami melalui hujan. Seperti di Desa Tambak Kecamatan Langgam, Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras dan Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti.

Hujan yang turun kemarin di beberapa tempat di Kabupaten Pelalawan ternyata belum mampu atasi kabut asap di sini. Pantauan sbnc pagi ini di ibukota Kabupaten Pelalawan asap pekat masih terus menyelimuti Kabupaten Pelalawan.

Semakin panjang deretan waktu derita kabut asap, Gubernur Riau telah menjadikan propinsi Riau sebagai propinsi Riau dalam keadaan darurat bencana polusi udara sejak Hari Senin Tanggal 23 – 30 September dan apabila keadaan tidak berubah maka akan diperpanjang kata Syamsuar dalam konferensi pers kemarin di Pekanbaru.

Karhutla yang masih terus berlangsung ini mengakibatkan dampak yang luas baik dari segi kesehatan maupun dari sisi pendidikan dan ekonomi. Dalam catatan ekspos Jikalahari bahwa masyarakat propinsi Riau yang terkenak ISPA sebanyak 281.626 jiwa. Berbagai kegiatan terganggu seperti kegiatan sosial, pendidikan dan ekonomi.

Kebakaran hutan dan lahan terus terjadi. Luas lahan terbakar akibat karhutla di wilayah Riau semakin meluas. Dari bulan Januari sampai sekarang sudah 46 ribu hektar luas karhutla (Jikalahari).

Menurut presiden Jokowi bahwa Karhutla yang terjadi teroganisi dan salah satunya dimanfaatkan untuk pembersihan lahan atau land clearing untuk ditanami sawit atau akasia oleh pelaku Karhutla.(sbnc/01).

Komentari Artikel Ini