3 Janda Miskin Gugat PT MUP, 2 Kementrian RI Dua Kali Sidang Tak Hadir

Bagikan Artikel Ini:

3 Janda Miskin Gugat PT MUP, 2 Kementrian RI Dua Kali Sidang Tak Hadir

Pelalawan – Sidang perdata ke dua 3 janda miskin gugat PT MUP( Mitra Unggul Pusaka) tanpa dihadiri oleh 2 Kementrian Republik Indonesia. Kementrian yang tidak hadir dipersidangan itu yakni Kementrian ATR/ BPN RI dan Kementerian Pertanian RI.

Setakat ini belum diketahui apa penyebab utama ketidakhadiran dua kementrian itu.

Sidang kedua janda miskin gugat PT MUP itu digelar Pengadilan Negeri Pelalawan pada Kamis Tanggal (11/1/2024) siang di Rung Cakra 1. Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin oleh hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga. SH. MH, Hakim anggota Dedi Alparesi.SH, Hakim anggota Alvin Ramadhan Nur Luis. SH.MH.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Dari pihak penggugat hadir Kuasa Hukum, Fahmi Riau Yanto, SH, MH dan Rian Adelima Sibarani, SH. Dari pihak tergugat (PT MUP) hadir pengacaranya Budi Herman, SH dan Meri Purnama Sari, SH.

Kuasa Hukum, Fahmi Riau Yanto, SH, MH dan Rian Adelima Sibarani, SH setelah usai sidang mengatakan kepada wartawan bahwa agenda sidang hari ini terkait kelengkapan administrasi,”
Agenda persidangan, pemeriksaan kelengkapan kuasa hukum tergugat dan akta pendirian tergugat, untuk akta pendirian tergugat belum ada,” kata Fahmi.

Untuk sidang selanjutnya digelar pada Tanggal 25/1/2024 yang akan datang. Sedangkan agenda pada Tanggal 25 /1/ 2024 terkait dengan , pemanggilan turut tergugat 1 yakni Kementrian ATR/BPN, tergugat 2 Kemntrian Pertanian untuk pemanggilan yang terakhir.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Seperti diketahui bahwa sebelumnya gugatan tersebut terdaftar di PN Pelalawan dengan Nomor perkara Nomor 67/Pdt.G/2023 PN Plw. Dan pada hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023 telah digelar sidang pertama. Pada sidang pertama itu dibuka pukul 11.41 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Agelia Iren, SH, MH. Tergugat PT MUP, Kementerian Pertanian RI dan Kementerian ATR/ BPN tidak hadir dipersidangan itu. (r07).

Editor: Aps

 

Komentari Artikel Ini