3 PNS Pekanbaru Diturunkan Pangkat

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Tiga oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kota Pekanbaru diturunkan pangkatnya karena terbukti melanggar aturan terutama dalam penyalagunaan jabatan. Ke tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kota Pekanbaru bakal turun pangkat.

“Setelah BKD menyelidiki dan memeriksa ada ASN tersebut yang koperatif dan ada yang tidak,” kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Azmi di Pekanbaru, Kamis (13/10/2016).

ASN berinisial B diberi sanksi sedang yakni penurunan jabatan setingkat selama satu tahun. Sementara untuk yang berinisial R diberi sanksi berat penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Namun D, yang pernah menjabat sebagai pejabat eselon III belum bisa diproses lantaran yang bersangkutan belum menerima SK penempatan bekerja dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru.

Tapi, Azmi memastikan yang bersangkutan akan diberi sanksi penurunan pangkat. “Kita tunggu dulu beliau diberikan SK karena sebelumnya yang bersangkutan merupakan pejabat eselon III yang telah di hukum atau dinonjobkan dari jabatannya,” terangnya.

Azmi menambahkan, ketiga ASN tersebut jelas melakukan kesalahan penyalahgunaan wewenang kerja. Ia juga mengimbau, untuk tidak melayani petugas dari salah satu SKPD untuk melakukan sidak racun api tanpa surat perintah dari atasan SKPD tersebut.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Azmi menyebut akan segera melaporkan hasil temuan tim terkait tiga ASN ini. “Hari ini sudah bisa teken rekomendasi untuk diteruskan BKD ke Walikota,” imbuhnya. ***

Komentari Artikel Ini