Anggota Dewan Ditanggkap Bawa Sabu 150 kg

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Langkat dari Fraksi Partia NasDem, Ibrahim Hasan ditangkap (Badan Narkotika Nasional) BNN Pusat karena terlibat kasus narkoba jenis sabu sabu sebanyak 150 Kg.

Ibrahim Hasan ditangkap BNN Pusat bersama enam orang lainnya di di Jalan Pelabuhan Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu pada Minggu sore (19/8/2018).

Ke tujuh orang ini ditangkap setelah turun dari Boat perahu penumpang.

Kepala BNNK Langkat, AKBP Muhammad Zaini membenarkan adanya penangkapan 7 orang terlibat 150 Kg sabu. Dan satu orang benar Anggota Dewan Fraksi NasDem.

“Iya ada diamankan (Anggota dewan fraksi NasDem, IH), masih dibawa orang BNN pusat pengembangan ke arah Aceh. BB (IH)nya ada, tapi kita belum konfirmasi langsung,” jelasnya.

Selain itu, Kepala Kepolisian (Kapolsek) Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi juga membenarkan adanya penangkapan terhadap tujuh warga Pangkalan Susu, Minggu (19/8/2018) sekitar pukul 16.50 WIB.

“Iya benar, ada penangkapan oleh petugas BNN Pusat,” katanya.

Ibrahim Hasan menjabat sebagai wakil ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD Kabupaten Langkat.

Ia terpilih dari daerah pemilihan 2 Kabupaten Langkat yang meliputi daerah Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Besitang, Pangkalan Susu dan Pematang Jaya.

Ibrahim juga tinggal di dearah dapilnya yaitu warga alamat Dusun II Bakti Desa Paya Tampak Pangkalan Susu.

Beberapa kali dia melakukan reses dan bertemu masyarakat dengan menyampaikan bahwa dia adalah pejuang masyarakat.

Adapun ke enam orang lainnya yang ditangkap bersama Ibrahim Hasan yaitu Uun Sasmita (43) berprofesi sebagai Kepala Dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu.

Hamzah (47) berprofesi sebagai Supir Ibrahim Hasan warga Desa Paya Tampak Pangkalan Susu,

Kemudian Yanik (40) seorang wiraswasta, warga Desa Pintu Air Pangkalan Susu, Ibrahim Jampok (45) berprofesi sebagi wiraswasta warga Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Ian (40) berprofesi sebagai wiraswasta warga Desa Pintu Air Pangkalan Susu.

Selanjutnya seorang Henri (45) yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, dia tercatat sebagai warga Lorong Abdi Desa Sei Siur Pangkalan Susu.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Diduga dalam kasus ini, Henri memerankan perannnya sebagai kurir sabu sabu tersebut.

Ketujuh orang ini ditangkap BNNPusat dalam pengembangan tertangkapnya 150 Kg Narkotika jenis Sabu-sabu di Perairan Sei Lepan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan beberapa waktu lalu.

Saat ini ke tujuh orang tersangka tersebut dibawa petugas BNN Pusat untuk pengembangan ke wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Saat dikonfirmasi Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari membenarkan adanya penangkapan tujuh warga Kabupaten Langkat terkait penyeludupan sabu asal Malaysia.

” Sabar ya, tolong bilang sama kawan- kawan. Saat ini masih pengembangan,” kata Arman, Senin (20/8/2018)

Terkait penangkapan tujuh tersangka diduga terlibat jaringan narkoba internasional ini, Arman menyebut rencananya kasus ini akan di rilis di Kantor BNNP Sumut.

Hingga kini pihak BNN masih terus melakukan pengembangan dan pencarian terkait penangkapan besar 150 kilogram sabu tersebut, guna mencari tersangka lain yang mungkin masih ada.

Sementara itu, Wakil Ketua DPW Nasdem Sumut Tuahnam Purba saat dihubungi via telepon seluler untuk menanyakan kebenaran apakah Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong yang diduga Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Nasdem, memang benar ikut tertangkap dalam kasus peredaran sabu sebanyak 150 kilogram.

“Aku juga baru dengar dari salah seorang wartawan, tentang kabar itu, Tentang itu aku belum tahu, jadi sementara harus kroscek terlebih dahulu,” kata Tuahnam melalui sambungan telepon seluler, Senin (10/8/2018).

Lebih lanjut, ditanya apakah benar Ibrahim Hasan merupakan anggota dari Partai Nasdem, Tuahnam tidak berani membenarkan kabar yang beredar tersebut.

“Nggak tahu, aku kroscek dulu pokoknya ya. Sementara aku no comment dulu,” ujarnya.

Ketua Partai Nasional Demokrat, Ajai Ismail atau karib disapa Acai yang mengetahui kasus ini mengatakan belum dapat memastikan status keterlibatan Ibrahim .

Kendati demikian dia telah mendapat kabar dari pemberitaan.

“Itu kan masih pengembangan, belum positif A1 walau pun BNN kadang-kadang biasanya A1, intinya masih pengembangan,” katanya, Senin (20/8/2018).

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Acai menegaskan akan memecat Ibrahim Hasan dan mengusulkan pegantinya di jabatan DPRD.

Saat ini Ibrahim Hasan menjabat Wakil Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan, hukum dan HAM. Selain itu, IH juga akan dibuang dari keanggotaan Partai NasDem.

“Apabila nanti dia telah terbukti sudah A1 kami dengan tegas mengusulkan akan memberhentikan keluar dari partai NasDem dan akan digantikan,” tegasnya.

Kata Acai selama ini Ibrahim Hasan dikenal sosok pendiam. Tak pernah ada gelagat mencurigakan terlibat barang haram sabusabu.

Selain itu, Ibrahim Hasan dikenal sebagai pengusaha sawit dan punya lahan luas di Aceh.

“Orangnya baik, diam aja gak banyak ngomong, kami gak ada curiga, setahu kami ya dia pengusaha kebun sawit di Aceh, kalau seribu hektare saja sudah Rp 1 Miliar juga sebulan itu, cuma kita gak bisa jangkau. Mobilnya biasa-biasa saja sekelas Fortuner. Kita gak sangka dia usahanya kayak gitu,” ujarnya.

Dijelaskan Acai bahwa saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyikapi keterlibatan Ibrahim Hasan dengan aparat hukum.

Pihak NasDem juga akan menyurati DPD NasDem terkait ini.

“Kita gak bela dan juga gak musuhi, kalau terbukti pasti diganti. Macam ini saya pun bikin surat lah ke DPD bahwa dewannya seperti ini begini,” katanya.

Acai mengatakan Ibrahim Hasan tak bisa dijadikan indikator citra baik dan buruknya partai NasDem di masyarakat.

“Ini kan hanya sosok IH-nya, bukan partainya. hanya oknumnya, masyarakat lebih tahu lah, partai itu dibawa kemana tergantung orangnya. Yang pasti kalau terbukti kita ecat dan keluarkan dari partai,” katanya.

Ibrahim Hasan juga diketahui kembali mencaleg pada Pileg 2019 di KPU Langkat.

Jika terbukti terlibat bisnis haram ini dia terancam gagal masuk Daftar Caleg Tetap, namanya akan dicopot dan digantikan dengan yang lainnya.

“Ini kan cepat biasanya BNN proses kasusnya, akan kita ganti masukkan orang lain. Penggantian kan boleh, nanti kita tanya KPU lagi yang lebih jelas,” pungkasnya.**

Sumber : Tribun-medan

Komentari Artikel Ini