BHL Ditangkap Polisi Saat Berjudi Togel

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Lesung – LS (49) hari-harinya sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) ditangkap Polsek Kerumutan yang sedang merekap nomor undian judi tot gelap (togel) di Ampang – ampang PT. Musim Mas Estate III Kel. Pkl. Lesung Kec. Pkl. Lesung Kabuoaten Pelalawan propinsi Riau.

LS ditangkap pada Hari Jumat 10 Februari 2017 sekira pukul 21.15 WIB. LS dijerat tindak pidana perjudian jenis togel atau KIM pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 Bis ayat (1) KUHPidana.

Terlapor : LS 49 th, Kristen, Buruh Harian Lepas, Alamat : RT. 003 / RW.003 Kel. Pkl. Lesung Kec. Pkl. Lesung Kab. Pelalawan.

Polisi menagamankan barang bukti ditangan pelaku berupa, uang Rp. 1.105.000 (satu juta seratus lima ribu rupiah) buku rekapan merk Kiky warna merah maron, 1 (satu) unit HP merk Nokia tipe X2 warna hitam, 1 buah pena merk grebel warna hitam dan 1 buah dompet.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Kronologis penangkapannya pada hari Jumat Tanggal 10 Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib Kapolsek Pkl.Lesung AKP Sahardi, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di ampang – ampang Estate III PT. Musim Mas Kec. Pkl. Lesung Kab. Pelalawan ada orang melakukan judi jenis togel atau Kim. Mendapat Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan piket Bripka P. Harahap bersama anggota piket lainnya M. Arif Sitompul untuk lidik cek kebenarannya ke TKP yang merupakan warung milik bernama LS.

Saat itu pelapor melihat LS sedang merekap, lalu di lakukan penyergapan dan pemeriksaan yang sedang direkapnya yang ternyata nomor-nomor togel dan uang pasangan togel. Sengan di saksikan oleh masyarakat dan di jumpai uang hasil penjualan togel atau Kim sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) di dalam dompet yang diakui merupakan hasil penjualan togel pada siang hari, uang Rp. 105.000 (seratus Lima Ribu Rupiah) di temukan di dalam saku celana sebelah kanan yang merupakan hasil penjualan nomer togel pada malam hari dan juga di jumpai 1 (satu) unit HP merk Nokia tipe X2 warna Hitam, 1 (satu) buah buku rekapan merk Kiky warna merah maron, 1 buah pena merk grebel warna hitam.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Setelah mendengar pengakuan LS dan adanya BB lalu di bawa ke Polsek Pkl. Lesung guna proses hukum lebih lanjut.(mk/sbnc).

Komentari Artikel Ini