Polres Pelalawan Tangkap 4 Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Kekerasan di Masjid Ulul Azmi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Satu lagi keberhasilan Polres Pelalawan dalam menangkap 4 pelaku tindak pidana pemerasan dan pencurian secara kekerasan di Pangkalan Kerinci. Penangkapan 4 pelaku tindak kekerasan tersebut pada Hari Kamis (14 /7) sekira jam 17.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap yakni; RA, (20) dengan alamat Desa Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Kabupaten INHIL, ES (19) alamat, KM 3 Langgam, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. MP (19) alamat, Gg.2000 Pasar Baru Pangkalan Kerinci dan RK.

Ke 4 tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan di dekat Masjid Ulul Azmi Komplek Perkantoran Bhaktipraja Pangkalan Kerinci Barat Kabupaten Pelalawan, sesuai dengan pasal 365 KUHPidana, berdasarkan laporan Polisi Tanggal 7 juli 2016.

Korban pemerasan atau pencurian secara kekerasan adalah Hendriynto berstatus pelajar warga Desa Sorek 2 Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupate Pelalawan.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melaluli Kasatreskrim Pelalawan, AKP Herman Pelani membenarkan adanya penangkapan 4 pelaku diduga tersangka tindak pidana pencurian dan perampasan secara kekerasan.

Kronologis kejadiannya asalah pada Kari Kamis Tanggl 7 Juli 2016 sekira jam 17.30 WIB di TKP, saat pelapor sedang duduk- duduk di atas sepeda motornya merk honda scoopy warna hitam coklat. Tiba-tiba datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal, lalu meminta uang sehingga pelapor memberikan uang sejumlah Rp. 15.000, setelah diberi uang pelaku pergi namun kembali lagi dan bertanya,”Kalian orang mana,? dan dijawab pelapor,”Saya orang Sorek Dua,” yang kemudian pelaku memukul teman pelapor,Aldi Zikri dan menendang roda dua milik pelapor, sehingga pelapor dan temannya melarikan diri sambil melihat pelaku mengambil roda dua milik pelapor

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Kronologis penangkapan pelaku bahwa, berdasarkan informasi di atas team opsnal reskrim melaksanakan penyelidikan dan pada hari Kamis, Tanggal 14 Juli 2016 sekira jam 16.30 WIB mendapat informasi bahwa ES sedang berada di KM 3 Langgam di rumah orang tuanya, setelah diamankan dan kemudian didapat keterangan dari ES bahwa MP dan RA sudah pergi dari rumah ES sekira pukul 22.00 WIB, dan kemudian didapatkan informasi bahwa MP dan RA sedang berada di rumah MP di Gang 2000 Pasar Baru Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Dan pada hari sebelumnya tim opsnal telah berhasil menangkap pelaku RK.

Rencana tindak lanjut reskrim Polres Pelalawan, memeriksa para tersangka untuk melengkapi penyedikan dan beekoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (mk)

Komentari Artikel Ini