Warga Pertanyakan Kasus Cetak Sawah Mengapa Tidak Ada yang Dipenjara Dari Dinas Pertanian

Bagikan Artikel Ini:

Warga Pertanyakan Kasus Cetak Sawah Mengapa Tidak Ada yang Dipenjara Dari Dinas Pertanian

Suaraburuhnews.com – Gambut Mutiara – Warga Semanjung Kampar mempertanyakan kasus korupsi cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan propinsi Riau.

Pertayaan warga tersebut terkait tentang mengapa dari Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan tidak ada yang masuk penjara pada kasus korupsi proyek APBN tahun 2012 tersebut.

“Kami selaku warga petani mempertanyakan mengapa kok tidak ada dari pemerintah Kabupaten Pelalawan khususnya di Dinas Pertanian tidak ada yang ditahan atau dipenjara pada kasus korupsi cetak sawah ini,” kata Syamsul (43) warga Desa Pulau Muda yang didampingi oleh Syakarni (36) saat menjumpai suaraburuhnews.com kemarin.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Sambung Syamsul, “Dari dokumen yang kami miliki kalau kami lihat dari perspektif orang awam sudah jelas terlihat bahwa oknum Dinas pertanian dipastikan terlibat dalam kasus ini. Namun mengapa belum juga ditahan oleh penegak hukum,” tanya Syamsul.

Warga ini curiga seperti ada indikasi permainan penegak hukum dalam Kasus cetak sawah di Desa Labuhan Bilik ini.

“Kalau seperti ini adanya kami sudah curiga ada indikasi dugaan permainan ditubuh penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi cetak sawah,” tutup Syamsul.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Pada kasus korupsi cetak sawah ini saat sekarang sudah dipenjara Ketua Kelompok Tani Bina Permai, Jumaling, dan dari kalangan swasta Kaharuddin. Namun dari Oknum Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan belum disentuh menuju meja hijau.

Seperti diketahui, kasus Tipikor cetak sawah tahun 2012 terungkap setelah ada temuan dan laporan ke kejaksaan. Dimana proyek cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti tidak terlaksana. Padahal kegiatan yang dibiayai melalui APBN senilai Rp 1 M itu dicairkan 100 persen.(sbnc/04).

Komentari Artikel Ini