Jaringan Bandar Narkoba Malaysia Tewas di Tangan Aparat

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com (sbnc) – Jakarta – Aparat kepolisian kembali menangkap anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia. Dalam sepekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat dan menembak mati satu orang di beberapa tempat berbeda.

Sebagaimana yang dilansir jpnn.com, selain menangkap komplotan pengedar narkoba itu, polisi juga menyita 8,8 kg sabu-sabu senilai Rp 13 miliar, 1.942 butir ekstasi, 21.900 butir happy five, sepucuk senpi jenis revolver dengan amunisinya, serta sepucuk airsoft gun.

”Mereka ini jaringan peredaran asal Malaysia. Saat ini sedang dikembangkan penyidikannya terkait pengendali jaringan ini yang berada di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (17/1), sebagaimana dikutip suaraburuhnews.com dari jpnn.com.

Masih di lokasi yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan, tersangka bernama Brian sebelum ditembak petugas sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus peredaran narkoba.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Terakhir Brian bebas dari penjara empat bulan lalu setelah menjalani hukuman lantaran kedapatan menyimpan 12 Kg shabu-shabu yang hendak diedarkannya.

Disampaikan Nico, penangkapan bermula setelah salah seorang anggotanya dengan menyamar melakukan transaksi narkoba dengan tersangka Ferry (60) di Jalan Hayam Wuruk.

Dari keterangan Ferry itulah polisi menangkap empat pelaku lain, yakni Aminudin di Jalan Kapuk Pulo Cengkareng dan Tjoe Alvin di Jembatan Gantung Agung.

Terakhir polisi hendak menangkap Brian dirumahnya di Perumahan Bakti Jaya RT 07 / RW 01 No 14 C Kelurahan Bakti Jaya Cisauk Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

”Nah, tersangka Brian ini karena berusaha melawan terpaksa diambil tindakan tegas. Dari dalam rumahnya kami sita sepucuk senpi,” kata Nico.

Nico menegaskan, pihaknya menjerat keempat tersangka yang masih hidup dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

”Saat ini kami masih menyelidiki soal adanya kemungkinan pencucian uangnya (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tutur Nico. *

Komentari Artikel Ini